Banyuwangi – jurnalpolisi.id
Skandal dugaan kejahatan finansial dan penggelapan Dana pencairan kredit di PT Sinarmas multifinance cabang Banyuwangi ternyata ibarat fenomena gunung es.
Setelah dua korban awal, Arifin dan Satrio Bodi Santoso, berani angkat bicara, kini terungkap bahwa dugaan jumlah korban yang mengalami nasib serupa mencapai lebih dari 5 orang. Total kerugian warga Banyuwangi diperkirakan mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah.
Melalui Kuasa Hukum para korban, Adhen Eko Aryadi, S.H., langkah hukum tegas terus digulirkan. Setelah melaporkan oknum karyawan bulan lalu, hari ini, Rabu (10/6/2026), Kuasa Hukum resmi menyeret institusi pembiayaan raksasa tersebut ke ranah pidana dengan melaporkan PT Sinarmas Multifinance menggunakan instrumen Tindak Pidana Korporasi.
Peristiwa ini bermula ketika para korban hendak menjual kendaraan mereka kepada pembeli melalui fasilitas kredit pembiayaan dari PT Sinarmas Multifinance. Proses ini ditangani oleh Sdr. Achmad Mubarok, karyawan resmi perusahaan. Setelah mengambil BPKB asli para korban dengan dalih kredit telah disetujui, dana pelunasan ternyata tidak pernah ditransfer kepada para penjual.
Dana tersebut justru dicairkan oleh sistem PT Sinarmas Multifinance ke rekening atas nama “Kadiyanto”, yang direkayasa seolah-olah merupakan sebuah Showroom Mobil Bekas. Faktanya, showroom tersebut adalah fiktif alias “Showroom Hantu”.
Adhen Eko Aryadi, S.H., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan membiarkan kasus ini menguap dengan hanya menyalahkan satu oknum yang kabur.
”Pada tanggal 18 Mei 2026, kami telah membuat Laporan Polisi di Polresta Banyuwangi untuk menjerat Sdr. Achmad Mubarok selaku pelaku lapangan. Namun, dengan bertambahnya temuan bahwa korban diduga lebih dari 5 orang, ini membuktikan bahwa kejahatan ini tersistem dan masif. Oleh karena itu, secepatnya kami resmi akan mendaftarkan Laporan Polisi kedua yang menyasar PT Sinarmas Multifinance secara kelembagaan,” tegas Adhen Eko Aryadi, S.H.
Laporan korporasi ini menggunakan pijakan hukum Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional) yang telah berlaku mutlak.
”Lolosnya pencairan dana ke ‘Showroom Hantu’ berulang kali kepada banyak korban membuktikan hancurnya SOP dan prinsip Know Your Customer (KYC) di Sinarmas Cabang Banyuwangi. Mengacu pada Pasal 45 hingga 52 UU 1/2023, kegagalan korporasi dalam mencegah kejahatan di dalam lingkungannya adalah bentuk Tindak Pidana Korporasi. Kami akan meminta aparat membongkar siapa saja pimpinan yang menyetujui pencairan fiktif tersebut,” papar Adhen lebih lanjut.
Dengan banyaknya dugaan korban lain di luar Arifin dan Satrio, Adhen Eko Aryadi, S.H. membuka ruang bagi masyarakat Banyuwangi lainnya yang merasa tertipu oleh modus serupa dari oknum leasing terkait untuk segera melapor.
Di saat bersamaan, Tim Kuasa Hukum tengah merampungkan aduan resmi ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mendesak audit investigatif dan sanksi pembekuan sementara operasional cabang tersebut demi mencegah bertambahnya masyarakat yang dirugikan.
”Masyarakat awam tidak boleh lagi menjadi bulan-bulanan kelemahan sistem institusi keuangan besar. Kami mendesak Polresta Banyuwangi untuk bertindak cepat, dan pihak Sinarmas Multifinance harus segera bertanggung jawab penuh mengembalikan seluruh hak para korban,” pungkas Adhen. (Boby)