
SAROLANGUN – jurnalpolisi.id
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIB Sarolangun menyerahkan Surat Keputusan (SK) remisi kepada delapan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) pada puncak peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2026).
Penyerahan remisi berlangsung di Mako Lapas Kelas IIB Sarolangun mulai pukul 10.00 WIB hingga selesai. Kegiatan berjalan tertib, aman, dan lancar serta dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Sarolangun dan sejumlah tamu undangan.
Dalam kesempatan tersebut, Wakil Bupati Sarolangun Gerry Try Satwika, S.E., menyampaikan bahwa pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perilaku baik, menaati tata tertib, serta mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana.
Menurutnya, remisi tidak semata-mata dimaknai sebagai pengurangan masa pidana, tetapi juga menjadi bagian dari proses pembinaan untuk mendorong warga binaan memperbaiki diri, menyadari kesalahan, dan mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat.
“Pemberian remisi hendaknya menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus mengikuti pembinaan, menjaga ketertiban, serta menunjukkan perubahan positif. Ketika nantinya kembali ke masyarakat, diharapkan mampu menjalani kehidupan secara bertanggung jawab dan tidak mengulangi kesalahan yang sama,” ujar Gerry.
Ia menambahkan, momentum pemberian remisi pada peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI diharapkan dapat menjadi refleksi bagi para WBP untuk terus berbenah dan meningkatkan kualitas diri selama menjalani pembinaan.
“Makna kemerdekaan bukan sekadar bebas dari hukuman, tetapi juga tentang kemauan untuk berubah, memperbaiki diri, dan kembali menjadi bagian yang bermanfaat bagi keluarga serta masyarakat,” katanya.
Penyerahan remisi tersebut sekaligus menjadi bentuk komitmen pemerintah bersama jajaran pemasyarakatan dalam melaksanakan pembinaan secara berkelanjutan serta memberikan kesempatan kepada warga binaan untuk mempersiapkan diri sebelum kembali ke lingkungan masyarakat.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Bupati Sarolangun H. Hurmin, S.E., Wakil Bupati Sarolangun Gerry Try Satwika, S.E., Ketua DPRD Kabupaten Sarolangun H. Ahmad Jani, Kepala Pengadilan Negeri Sarolangun Taufik, S.H., M.H., Kapolres Sarolangun AKBP Wendi Oktariansyah, S.I.K., M.H., Kalapas Kelas IIB Sarolangun Ibnu Faizal, A.Md.I.P., S.Sos., Dandim 0420/Sarko Letkol Inf. Yakhyah Wisnu Arianto, S.Sos., M.Han., Sekda Kabupaten Sarolangun Ir. Muhammad Arief, RH., M.U.M., serta sejumlah tamu undangan lainnya.
Pemberian remisi diharapkan menjadi dorongan bagi para WBP untuk terus mengikuti program pembinaan, menjaga perilaku, dan mempersiapkan diri agar dapat kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik serta memberikan kontribusi positif bagi keluarga dan lingkungan.
(Dedi)




