Labuhan batu Jurnalpolisi.id
Sidang gugatan Perbuatan Melawan Hukum lingkungan hidup No. 12/Pdt.G/2026/PN.RAP memasuki babak baru setelah Pengadilan Negeri Rantauprapat merampungkan Pemeriksaan Setempat di lokasi sengketa Aek Paing Atas, Jumat 5 Juni 2026.
Pemeriksaan lapangan itu menjadi titik terang bagi Tergugat I Efendy Sahputra dan Tergugat II Kasian. Tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Beriman Panjaitan, S.H. & Partners menyebut fakta di lokasi justru memperjelas ketidakakuratan dalil gugatan Yayasan Bumi Hukum Sejahtera.
“Penggugat tidak bisa menunjukkan patok batas HGU PTPN III dengan tanah masyarakat. Mereka hanya berasumsi tanah klien kami masuk HGU, padahal bukti fisiknya nihil,” tegas kuasa hukum usai PS.
Tergugat II Kasian juga membantah tuduhan menguasai 10 hektare. “Saya hanya pekerja Tergugat I. Penggugat mengada-ada. Yang paling aneh, mereka bilang tanah masuk HGU PTPN tapi tetap menggugat PTPN III sebagai Tergugat III,” ujarnya.
Kuasa hukum Tergugat, Beriman Panjaitan, S.H., M.H., menegaskan objek tanah ±20.000 m² itu milik sah kliennya. Lahan dibeli legal dari warga berupa areal persawahan dan tidak pernah masuk Hak Guna Usaha PTPN III.
“Sejak awal gugatan ini obscuur libel karena tidak cermat mendudukkan fakta hukum,” kata Beriman. Ia menambahkan PTPN III sendiri tidak pernah keberatan atau mengklaim adanya penyerobotan lahan.
Selain salah sasaran, gugatan dinilai cacat formil karena kurang pihak. Kementerian LHK dan DLH tidak ditarik dalam perkara lingkungan hidup ini. Kondisi itu masuk kategori exceptio plurium litis consortium.
Tuduhan pencemaran dan kerusakan ekologis juga runtuh saat PS. Penggugat gagal menunjukkan bukti konkret di lapangan. “Klien kami hanya bertani normatif di tanah sendiri. Semua tuduhan sejauh ini baru asumsi sepihak,” jelas tim hukum.
Bob Imanuel Panjaitan, S.H., menyorot legal standing penggugat. Yayasan baru disahkan badan hukum tahun 2025, sehingga belum memenuhi syarat Pasal 92 UU No. 32/2009 tentang pengalaman kegiatan nyata minimal 2 tahun.
Dengan fakta PS tersebut, kuasa hukum Tergugat optimis Majelis Hakim akan menolak seluruh tuntutan atau menyatakan gugatan tidak dapat diterima. Termasuk tuntutan uang paksa dan provisi. Mereka berharap keadilan formal dan materiil ditegakkan demi kepastian hukum hak keperdataan warga.
Reporter JPN
( Eka Hombing )