Tapanuli Selatan – jurnalpolisi.id
Pelaksanaan eksekusi sebidang tanah dan bangunan di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum)
Padangsidimpuan-Panyabungan, Kelurahan Pintu Padang I, Kecamatan Batang Angkola, Kabupaten Tapanuli Selatan, Kamis (18/6/2026), berlangsung di tengah penolakan dari keluarga yang menempati objek tersebut.
Sejak pagi, ratusan personel gabungan dari Polres Tapanuli Selatan bersama Polsek Batang Angkola disiagakan di sekitar lokasi guna mengamankan jalannya eksekusi yang dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Padangsidimpuan.
Aparat juga mengatur arus lalu lintas di ruas Jalinsum mengingat lokasi objek berada tepat di pinggir jalan nasional.
Ketegangan sempat terjadi ketika Aguslan Daulay bersama adiknya, Abdi Daulay, didampingi kuasa hukum mereka, Azhari Daulay, mempertanyakan dasar pelaksanaan eksekusi kepada juru sita pengadilan.
Perdebatan berlangsung beberapa saat sebelum akhirnya petugas keamanan meminta seluruh pihak menahan diri agar proses tetap berjalan kondusif.
Di hadapan juru sita, pihak ahli waris menunjukkan sejumlah dokumen yang mereka yakini sebagai dasar kepemilikan tanah peninggalan orang tua mereka, almarhum Lembang Daulay dan almarhumah Nurhayati Tanjung. Mereka menilai objek yang dieksekusi tidak identik dengan objek yang tercantum dalam risalah lelang.
Kuasa hukum ahli waris, Azhari Daulay, mengatakan keberatan tersebut bukan tanpa alasan. Menurutnya, terdapat sejumlah perbedaan mendasar antara data administrasi dalam risalah lelang dengan kondisi riil di lapangan.
Ia menjelaskan, dalam risalah lelang disebutkan objek berada di Desa Pintu Padang II, Kecamatan Batang Angkola, sedangkan menurut dokumen yang dimiliki kliennya, tanah tersebut berada di Kelurahan Pintu Padang I.
Selain perbedaan alamat, pihaknya juga mempersoalkan batas-batas tanah yang dinilai tidak sama dengan objek yang selama ini dikuasai keluarga ahli waris.
“Kami telah menyampaikan keberatan sejak proses pencocokan objek (constatering). Menurut kami terdapat perbedaan lokasi maupun batas-batas objek sebagaimana tertuang dalam risalah lelang,” ujar Azhari kepada wartawan.
Ia juga menyoroti proses constatering yang menurutnya tidak melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Padahal, kata dia, keberadaan BPN diperlukan untuk memastikan kesesuaian letak, luas maupun batas objek yang akan dieksekusi.
Azhari menambahkan, persoalan tersebut kini telah dibawa ke jalur hukum melalui gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang telah didaftarkan di pengadilan.
Dalam gugatan tersebut, pihaknya menggugat sejumlah pihak, mulai dari perbankan, penyelenggara lelang, pemenang lelang hingga BPN.
Menurutnya, gugatan diajukan karena keluarga ahli waris menduga terdapat prosedur yang tidak dijalankan sebagaimana mestinya ketika objek dijadikan agunan hingga dilelang.
Ia menjelaskan bahwa tanah dan rumah tersebut merupakan harta bersama kedua orang tua kliennya. Saat proses kredit berlangsung, ibu dari kliennya telah meninggal dunia sehingga, menurutnya, seluruh ahli waris seharusnya dilibatkan dalam setiap proses hukum yang berkaitan dengan objek tersebut.
Tidak hanya itu, pihaknya juga tengah mempersiapkan gugatan baru terkait pelaksanaan eksekusi yang dinilai masih menyisakan persoalan mengenai identitas objek.
“Kami menghormati putusan pengadilan, tetapi kami juga memiliki hak untuk menguji apakah objek yang dieksekusi benar-benar sama dengan objek yang tercantum dalam risalah lelang. Seluruh upaya hukum akan kami tempuh,” tegasnya.
Sementara itu, Aguslan Daulay mengaku sedih atas pelaksanaan eksekusi rumah yang menurutnya merupakan tempat tinggal keluarga sekaligus peninggalan orang tua mereka.
Ia berharap pemerintah, Mahkamah Agung, Pengadilan Tinggi Sumatera Utara serta lembaga terkait dapat memberikan perhatian terhadap perkara yang sedang mereka hadapi.
Di sisi lain, Juru Sita Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, Muhammad Syah Harahap, menegaskan bahwa pelaksanaan eksekusi dilakukan berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Padangsidimpuan dalam perkara eksekusi hak tanggungan Nomor 2/Pdt.Eks.HT/2024/PN Psp.
Menurutnya, seluruh tahapan hukum telah dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku sebelum eksekusi dilakukan.
“Kami hanya melaksanakan perintah pengadilan berdasarkan penetapan yang telah berkekuatan hukum sesuai mekanisme yang berlaku. Apabila ada pihak yang merasa keberatan, hukum memberikan ruang untuk mengajukan gugatan maupun perlawanan melalui jalur yang telah diatur,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa pelaksanaan eksekusi bukanlah proses yang dilakukan secara tiba-tiba, melainkan merupakan tindak lanjut dari proses hukum yang telah berlangsung sejak objek tersebut dilelang berdasarkan Risalah Lelang Nomor 222/07/2023 tertanggal 10 Agustus 2023.
Setelah seluruh tahapan selesai dilaksanakan, petugas meninggalkan lokasi dengan pengawalan aparat kepolisian.
Meski eksekusi telah terlaksana, sengketa atas tanah dan bangunan tersebut diperkirakan masih akan berlanjut karena pihak ahli waris memastikan tetap menempuh berbagai upaya hukum untuk mempertahankan hak yang mereka klaim atas objek tersebut.
(P.Harahap)