
BANDUNG BARAT, jurnalpolisi.id
Hibah atau pemberian tanah dari Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (KBB) kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) menuai kontroversi di kalangan aktivis dan para tokoh masyarakat Bandung Barat. Bahkan, sejumlah para tokoh menyebut, hibah tanah atas lahan pacuan kuda ke instansi vertikal ini diduga adanya syarat dengan kepentingan.
Pasalnya, dengan terbitnya Berita Acara Serah Terima Barang Milik Daerah Antara Pemda KBB Dengan Kejati Jabar nomor: 000.2.3.2/BA.56/BKAD, yang ditandatangani diatas materai 10000 oleh Sekretaris Daerah KBB Ade Zakir ST., M.AP., dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Katarina Endang Sarwestri SH., MH.
Ditambah lagi dengan terbitnya Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Pemda KBB dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat nomor: 000.2.3.2/NPHD.55/BKAD, nomor: NPHD-5/M.2.2/CPL.3/09/2025, yang ditandatangani diatas materai 10000 oleh Bupati Bandung Barat Jeje Ritchie Ismail dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Katarina Endang Sarwestri SH., MH., tertanggal 30 September 2025 dugaan terjadinya konflik kepentingan itu semakin mencuat. Mengingat, beberapa tahun kebelakang tak sedikit indikasi permasalahan di lingkungan Pemda KBB bergulir di Kejati Jabar.
Serupa halnya dugaan tersebut disampaikan oleh salah satu tokoh masyarakat Bandung Barat yang identitasnya tak ingin disebut dalam pemberitaan ini, Sabtu (27/6/2026).
Dalam konfirmasinya, dia mempertanyakan, apakah lahan pacuan kuda seluas 88.730 m² yang diberikan secara cuma-cuma kepada Kejati Jabar adanya indikasi pengamanan hukum untuk para pejabat Pemda KBB yang terafiliasi bermasalah?
“Peristiwa luar biasa ini harus jadi perhatian kita bersama, dan patut dicatat dalam sejarah, Kenapa? Bandung Barat ini baru berumur 19 tahun, masih banyak sarana prasarana yang belum terbangun. Ini kok bisa Pemda KBB punya inisiatif untuk menghibahkan aset yang luasnya begitu fantastis kepada Kejati. Apakah ini bisa dikatakan hal yang biasa, kalau tidak ada indikasi pengamanan untuk para pejabat Pemda yang diduga bermasalah, flashback saja beberapa tahun kebelakang, apakah tidak ada kasus KBB di Kejati,” ungkapnya.
Sedangkan, menurutnya masyarakat di Lembang itu masih membutuhkan sarana pendidikan, sarana kesehatan, sarana olahraga, dan atau sarana prasarana yang bisa mendukung menambah sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kita dapat informasi soal hibah ini sudah lama, banyak yang menyampaikan lahan pacuan kuda itu mau dibangun Rumah Sakit. Bukankah di Lembang itu sudah ada Rumah Sakit milik Pemda? kenapa di satu Kecamatan harus ada dua Rumah Sakit! kenapa tidak dipindahkan saja RSUD Lembang itu sama Pemda ke lahan pacuan kuda. Andaikan Rumah Sakit Kejaksaan ini sudah jadi dibangun, apakah kedepannya tidak menjadi saingan untuk Pemda menambah PAD? walaupun maksud dan tujuannya itu baik untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat,” imbuhnya.

Di sisi lain, tokoh masyarakat Lembang yang namanya enggan disebut juga menyoroti terkait legalitas bukti kepemilikan Pemda KBB atas lahan pacuan kuda yang di hibahkan kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Dia curiga, lahan tersebut di masukan ke dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) Aset, kuat dugaan bertujuan untuk merubah tatanan agraria di wilayah Lembang demi kepentingan para penguasa terdahulu.
Sebagai induk pemekaran daerah, Pemerintah Kabupaten Bandung didesak turut bertanggungjawab atas polemik yang terjadi di wilayah Lembang. Bahkan tidak kurang dari puluhan, aset yang dilimpahkan dari Kabupaten Bandung untuk KBB diketahui banyak bermasalah. Nyatanya terjadi, salah satu aset Pemda KBB di wilayah Kecamatan Lembang terbukti di kuasai pihak lain yaitu, Lapang Gunungsari.
Pada kesempatan ini, kedua tokoh tersebut menyarankan, agar Pemda KBB segera berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Bandung untuk percepatan penanganan masalah aset.
Seiring dengan terus berjalannya progres pembangunan Rumah Sakit Adhyaksa diatas lahan pacuan kuda, giliran tokoh masyarakat Lembang melontarkan pertanyaan melalui pemberitaan ini.
“Itukan pembangunan jalan terus ya, apakah Pemda KBB sudah menjelaskan ke masyarakat terkait alas hak bukti kepemilikan Pemda menghibahkan aset pacuan kuda tersebut. Sebagai masyarakat saya hanya mengingatkan, jangan sampai ada pihak yang dirugikan. Karena yang saya tahu, di lahan itu ada plang yang mengklaim sebagai pemilik tanah, kalau tidak salah di plang itu dari pihak Mafalda,” ujarnya.

Kemudian dia pun menyayangkan atas sikap seorang penyelenggara negara yang membatasi ruang komunikasi terhadap wartawan. Terbukti, sudah lima bulan Surat Konfirmasi yang di layangkan Redaksi Jurnal Polisi News untuk Bupati Bandung Barat dengan nomor surat: 002/JPN/I/2026, tertanggal 22 Januari 2026 tak mendapatkan respon. Ironisnya, Pemda KBB masih menutup ruang komunikasi sampai dengan saat ini soal hibah lahan pacuan kuda kepada instansi vertikal.
“Seorang pemimpin harusnya bisa ngasih contoh yang baik. Majunya suatu daerah di awali dengan komunikasi yang baik kepada siapapun. Apalagi wartawan, hargailah! toh hasil komunikasi kan nanti disampaikan ke masyarakat. Jadi, prasangka dugaan dan isu yang berkembang tidak liar di masyarakat, sangat di sayangkan,” pungkasnya.
Selain itu, sambung tokoh tersebut menuturkan, Korps Adhyaksa dan ATR/BPN KBB diharapkan mampu membuka ruang komunikasi terhadap awak media soal mekanisme terbitnya Sertifikat Hak Pakai Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dengan NIB: 10.31.000053613.0 atas lahan pacuan kuda seluas 88.730 m² yang diduga terbit dalam waktu yang sangat singkat, kurang lebih 2 jam lewat 30 menit.

“Sebelum dilakukan hibah, lahan pacuan kuda ini harusnya dilakukan pemeriksaan, pengujian, atau konfirmasi pada pihak terkait untuk memastikan keakuratan, dan keaslian suatu dokumen maupun informasi. Saya harap, informasi yang kami terima tidak benar, karena ada yang menyampaikan, bahwa sertifikat hak pakai Kejati bisa keluar diduga adanya intervensi, bahkan intimidasi terhadap BPN,” bebernya.
Menilik fakta rill di lapangan, teridentifikasi lahan pacuan kuda MASIH TERCATAT “EIGENDOM IN AANVRAAG” DI BUKU LETTER C DESA CIBOGO. Dikuatkan dengan Kikitir, daftar keterangan obyek untuk ketetapan Ipeda Pedesaan, bukti pembayaran pajak, Surat keterangan Desa Cibogo/ Kayuambon dan Camat Lembang yang jelas menyebut nama pemilik, yakni Ny. Oerki.
“Permasalahannya, lahan ini masih tertulis di ‘C’ Desa Cibogo itu Eigendom milik Oerki. Apakah ada tanah Pemerintah yang di akui sebagai aset, tapi masih tercatat di buku ‘C’ Desa atasnama orang lain. Sekarang BPN maupun Kejaksaan wajib menjelaskan ke masyarakat, dasar terbit Sertifikat Hak Pakai ini apa dan bagaimana mekanismenya,” cecarnya.
Lebih lanjut, tokoh masyarakat ini dalam konfirmasinya kembali mengungkapkan bukti kuat, bahwa lahan pacuan itu bukanlah milik Pemerintah Kabupaten Bandung maupun Pemda KBB.
“Satu lagi, ini ada bukti surat dari Pordasi (Persatuan Olah Raga Berkuda Seluruh Indonesia) Kabupaten Bandung tahun 1993 sangat jelas isinya, bahwa tanah pacuan kuda itu milik Soepiah alias Mafalda (ahli waris satu-satunya dari pasangan Pietro Antonio Ursone dengan Ny. Oerki). Dalam surat itu Pordasi menyatakan, telah mengembalikan tanah tersebut kepada pemilik yang sah,” bebernya.
Adapun, jika lahan pacuan kuda itu merupakan aset Pemda KBB dengan mengacu pada Surat Keputusan Bupati Bandung Nomor: 030/Kep-Aset/2013 tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Bandung Nomor: 030/Kep.553-Aset/2012 tentang Penghapusan Barang Milik Pemerintah Kabupaten Bandung yang di serahkan dari Pemerintah Kabupaten Bandung kepada Pemerintah Kabupaten Bandung Barat, menurut tokoh masyarakat Bandung Barat tidak bisa dijadikan alas hak bukti kepemilikan.
Lantas, dasar Pemda KBB mengeluarkan Surat keputusan Bupati Bandung Barat nomor: 000.2.3.2/3917-BKAD/2025 tertanggal 24 September 2025 apa?
“SK Bupati itu merupakan bukti pelepasan hak Pemda kepada Kejaksaan Tinggi. Artinya, SK tersebut harus bisa dipertanggungjawabkan oleh Pak Jeje,” katanya dengan sangat tegas.
Jadi untuk kesekian kalinya, pemberian hibah barang milik daerah berupa tanah seluas 88.730 m² kepada instansi vertikal ini sangat patut dipertanyakan. Dan, masuknya lahan pacuan kuda kedalam KIB Aset Pemda KBB juga sangat wajib dilakukan pemeriksaan oleh pihak berwenang agar masing-masing pihak yang berkepentingan secara yuridis sosiologis di tuntut harus mampu membuktikan alas hak bukti kepemilikan atas lahan yang dikuasai itu.

Tak berhenti sampai disitu, persetujuan Wakil Rakyat kepada Pemda KBB sampai dengan terjadinya pemberian hibah berupa aset tanah seluas 88.730 m² kepada Korps Adhyaksa juga menjadi hal yang sangat patut dipertanyakan. Karena, persetujuan DPRD yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah bagian dari syarat penentu terjadinya hibah vertikal yang diduga kuat penuh dengan KEJANGGALAN.
Selanjutnya, melalui pemberitaan ini, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (JAMWAS) dan Komisi Kejaksaan (KOMJAK) Republik Indonesia diharapkan turun tangan langsung untuk melakukan pemeriksaan dalam persoalan hibah antara Pemda KBB dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia, Setyo Budiyanto secara tegas mengultimatum Pemerintah Daerah memberikan hibah berupa uang maupun aset kepada instansi vertikal, termasuk aparat penegak hukum. Menurutnya, praktik ini dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan membuka celah terjadinya tindak pidana korupsi.
Penegasan tersebut disampaikan Setyo Budiyanto, karena dalam banyak kasus pemberian hibah kerap di kaitkan dengan upaya untuk mempengaruhi proses hukum yang sedang berjalan.
“Pemberian tersebut rawan disalahartikan sebagai bentuk gratifikasi. Kalau dibiarkan, bisa merusak independensi aparat penegak hukum di daerah,” katanya, Selasa (12/5/2026) kepada awak media di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta.
Lebih lanjut Setyo Budiyanto menekankan, bahwa instansi vertikal seperti Kejaksaan dan Kepolisian sejatinya telah memiliki alokasi anggaran sendiri melalui APBN). Oleh karena itu, tidak ada urgensi bagi Pemerintah Daerah untuk menambah beban APBD mereka dengan memberikan hibah kepada instansi tersebut.
Pada kesempatan itu, seorang perwira tinggi Kepolisian yang resmi terpilih sebagai Ketua KPK periode 2024 – 2029 ini juga menyoroti kondisi keuangan daerah yang saat ini banyak mengalami tekanan.
Menurutnya, daripada memberikan hibah yang memicu risiko gratifikasi, lebih baik di fokuskan pada program prioritas yang berdampak langsung bagi masyarakat, seperti pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan. (Red/Tim/DRIV).




