
Wonosobo – jurnalpolisi.id
Dugaan penyalahgunaan anggaran Program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Desa Garung Lor, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Wonosobo, menjadi sorotan masyarakat. Sejumlah warga meminta pemerintah dan aparat penegak hukum melakukan audit serta penyelidikan guna memastikan penggunaan anggaran desa sesuai ketentuan.
Menurut informasi yang dihimpun Tim KJN, dugaan tersebut muncul setelah sejumlah warga menilai pelaksanaan program RTLH tidak sepenuhnya sesuai dengan yang direncanakan. Warga juga mempertanyakan realisasi penggunaan anggaran yang dinilai kurang transparan.
Beberapa warga menyebut terdapat kegiatan yang dilaporkan telah dilaksanakan, namun berdasarkan pengamatan di lapangan dinilai belum sepenuhnya sesuai dengan harapan. Atas dasar itu, masyarakat meminta adanya pemeriksaan menyeluruh oleh instansi yang berwenang.
Pada 8 Mei 2026, Tim KJN melakukan konfirmasi kepada Kepala Desa Garung Lor. Dalam keterangannya, kepala desa menyatakan bahwa dana yang dipersoalkan telah dikembalikan ke kas desa melalui transfer rekening desa.
“Anggaran tersebut sudah saya kembalikan ke kas desa melalui transfer rekening desa. Semua sudah saya selesaikan,” ujar kepala desa saat dikonfirmasi.
Namun, dalam investigasi lanjutan, Tim KJN kembali mendatangi Kantor Desa Garung Lor dan melakukan konfirmasi kepada Sekretaris Desa terkait pernyataan tersebut.
Sekretaris Desa menyampaikan bahwa sepanjang pengetahuannya belum terdapat dana yang dimaksud masuk ke rekening kas desa. Ia juga mengaku belum menerima bukti transfer sebagaimana yang disebutkan kepala desa.
“Sepengetahuan saya, sebagai sekretaris desa, belum ada uang yang masuk ke rekening desa terkait pengembalian tersebut. Bukti transfer juga belum pernah diperlihatkan kepada saya. Saya hanya menyampaikan apa yang saya ketahui. Kami juga pernah dimintai keterangan oleh pihak kejaksaan dan saya memberikan penjelasan sesuai fakta yang saya ketahui,” ujar Sekretaris Desa.
Adanya perbedaan keterangan antara kepala desa dan sekretaris desa tersebut menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai status pengembalian dana yang dimaksud.
Tim KJN menilai persoalan ini perlu mendapat perhatian dari instansi yang berwenang mengingat program RTLH merupakan bagian dari penggunaan dana desa yang harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Masyarakat berharap Inspektorat Kabupaten Wonosobo, aparat penegak hukum, serta instansi terkait dapat melakukan audit dan klarifikasi secara menyeluruh agar diperoleh kepastian hukum serta memberikan kejelasan kepada publik.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Inspektorat maupun aparat penegak hukum mengenai tindak lanjut atas dugaan tersebut. JurnalPolisiNews tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.
Sutris & Tim KJN – JPN




