
BALIKPAPAN jurnalpolisi.id
Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur mengungkap kasus dugaan peredaran gelap narkotika yang diduga berkaitan dengan jaringan sindikat Malaysia. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial AA beserta ribuan mililiter cairan kimia yang berdasarkan hasil uji awal diketahui positif mengandung metamfetamin dan amfetamin.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur, Kombes Pol. Romy Tamtelahitu, S.Sos,S.I.K.M.Krim mengatakan pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Subdit III Ditresnarkoba Polda Kaltim melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya mengamankan tersangka AA pada Sabtu (27/6/2026) sekitar pukul 15.00 WITA.
“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 10 botol berisi cairan kimia dengan total volume sekitar 5.480 mililiter,” ujar Romy.
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan enam botol positif mengandung metamfetamin, sedangkan empat botol lainnya positif mengandung amfetamin. Selain barang bukti utama tersebut, penyidik juga menyita satu unit telepon genggam, satu powerbank, satu kabel pengisi daya, satu kotak kecil berisi plastik klip bening, serta empat tas belanja yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang yang diketahui berinisial L. Berdasarkan keterangan itu, penyidik terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang diduga terlibat, termasuk menelusuri pemasok dan pihak lain yang memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
Sejumlah langkah penyidikan telah dilakukan, mulai dari penyelidikan, penangkapan, penggeledahan, penyitaan barang bukti, koordinasi dengan pengawas penyidikan dan jaksa penuntut umum, hingga persiapan gelar perkara sebagai bagian dari proses hukum.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kombes Pol. Romy Tamtelahitu menegaskan Polda Kalimantan Timur berkomitmen memberantas peredaran gelap narkotika hingga ke akar jaringannya.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polda Kalimantan Timur dalam memerangi peredaran gelap narkotika. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap seluruh jaringan yang terlibat, termasuk pihak yang menjadi pemasok maupun penerima barang haram tersebut. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitarnya,” tegasnya.
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan narkotika lintas negara.
( Alfian )




