Muratara– jurnalpolisi.id
Dinas Perhubungan Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Provinsi Sumatera Selatan, menegaskan komitmennya dalam menjalankan instruksi Gubernur Sumatera Selatan terkait larangan truk bermuatan batu bara melintas di jalan lintas Sumatera Selatan.
Senin,(28/4/2026) Sebagai bentuk keseriusan tersebut, petugas Dishub Muratara rutin melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap kendaraan angkutan barang yang melintas, khususnya yang bermuatan berat.
Hal ini terlihat saat petugas menghentikan satu unit mobil truk Fuso dengan nomor polisi BE 9894 CU yang melintas dari arah Jambi menuju Lubuk Linggau,pada Senin malam 28 April sekitar 21.46 wib didepan Kantor Dishub Muaratara.
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas memastikan muatan kendaraan tersebut bukan batu bara berdasarkan hasil pengecekan, truk Fuso tersebut diketahui mengangkut semen dengan tujuan Lubuk Linggau hal ini diperkuat dengan adanya surat jalan resmi yang ditunjukkan oleh sopir kepada petugas.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Musi Rawas Utara saat dimintai keterangan melalui Kabid Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Hendri, S.H., M.H menyampaikan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan secara ketat di lapangan guna memastikan tidak ada truk bermuatan batu bara yang melanggar aturan melintas di jalan lintas.
“Setiap kendaraan angkutan barang yang melintas tetap kita hentikan dan periksa untuk memastikan tidak ada pelanggaran terhadap instruksi Gubernur Sumatera Selatan terkait larangan angkutan batu bara di jalan lintas,” ujarnya saat dikonfirmasi awak media Jurnal Polisi News.
Dishub Muratara juga mengimbau kepada para pengemudi angkutan barang agar selalu mematuhi aturan yang berlaku serta membawa dokumen lengkap, termasuk surat jalan, guna mempermudah proses pemeriksaan di lapangan.
Dengan adanya pengawasan yang konsisten ini, diharapkan lalu lintas di wilayah Musi Rawas Utara tetap aman, tertib, dan terhindar dari kerusakan jalan akibat angkutan yang tidak sesuai ketentuan.(Dedi)