BARITO UTARA, KALTENG – jurnalpolisi.id
Masyarakat Adat Desa Karendan, Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, menegaskan komitmennya untuk mempertahankan hak atas tanah adat seluas kurang lebih 1.808 hektar yang saat ini menjadi objek sengketa. Wilayah tersebut membentang dari Sungai Karendan hingga Air Menetas dan selama ini menjadi sumber penghidupan utama masyarakat yang dikelola secara turun-temurun.
Prianto, selaku penggugat sekaligus pengelola lahan adat, menyampaikan bahwa tanah yang disengketakan tersebut tidak pernah diperjualbelikan, diserahkan, maupun disepakati penggunaannya kepada pihak mana pun.
Menurutnya, masyarakat memiliki dasar administrasi yang kuat berupa Surat Keterangan Tanah (SKT) Global yang telah diperbarui pada tahun 2010 dan 2018. Dokumen tersebut juga disebut telah diverifikasi oleh Tim Gabungan Tripika Kecamatan pada tahun 2020.
“Kami memiliki dasar administrasi yang kuat berupa SKT Global yang telah diperbarui pada tahun 2010 dan 2018. Dokumen ini juga telah diverifikasi secara resmi oleh Tim Gabungan Tripika Kecamatan pada tahun 2020,” ujar Prianto, Rabu (10/6/2026).
Prianto menegaskan bahwa masyarakat adat tidak menolak kehadiran investasi yang dapat mendukung pembangunan daerah. Namun demikian, ia meminta agar seluruh pihak menghormati hak-hak konstitusional masyarakat adat sebagaimana diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Beberapa regulasi yang menjadi dasar tuntutan masyarakat antara lain Putusan Mahkamah Konstitusi tentang Hutan Adat, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2004 tentang Perencanaan Kehutanan, serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah yang mengatur pemberian ganti rugi secara adil kepada masyarakat yang tanahnya terdampak aktivitas pembangunan maupun investasi.
Karena belum memperoleh kepastian hukum di tingkat daerah, Masyarakat Adat Desa Karendan secara resmi meminta perhatian dan intervensi dari pemerintah pusat. Permohonan tersebut ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia, Komisi III DPR RI, serta Komnas HAM agar dilakukan investigasi secara menyeluruh terhadap sengketa yang terjadi.
Selain menuntut pengakuan hak dan ganti rugi yang dianggap layak, masyarakat juga mendesak adanya audit dan penelusuran terhadap dokumen perizinan perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut.
Permintaan itu muncul menyusul dugaan adanya perbedaan antara lokasi izin resmi yang dimiliki perusahaan dengan wilayah yang saat ini menjadi objek sengketa di lapangan.
Masyarakat berharap proses penyelesaian sengketa dapat dilakukan secara transparan, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga hak-hak masyarakat adat maupun kepentingan investasi dapat berjalan secara berkeadilan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Nusa Persada Resources belum memberikan keterangan atau konfirmasi resmi terkait tuntutan dan gugatan yang disampaikan oleh Masyarakat Adat Desa Karendan.
Indra