
Sampang, jurnalpolisi.id
9 Juli 2026 – SPBU 54.692.70 yang berlokasi di Bencelok, Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang, kembali menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan pelanggaran dalam penyaluran bahan bakar minyak (BBM) subsidi.
Sorotan tersebut mencuat menyusul insiden yang sebelumnya viral terkait ambulans milik Ormas Madas Sedarah yang sedang mengangkut jenazah dan mengaku mengalami kesulitan saat hendak mengisi BBM, meski kendaraan tersebut telah memiliki barcode resmi.
Dalam konfirmasi kepada media, Manajer SPBU 54.692.70, Yadi, telah menyampaikan permohonan maaf atas peristiwa tersebut. Ia menyatakan kejadian itu merupakan kekeliruan dalam pelayanan dan berjanji akan melakukan evaluasi agar tidak terulang kembali.
Namun, dalam kesempatan yang sama, Yadi juga menyampaikan bahwa SPBU tersebut kerap melayani pengisian BBM ke dalam jeriken berkapasitas sekitar 30 liter.
Pernyataan tersebut kemudian memunculkan perhatian masyarakat karena pengisian BBM subsidi menggunakan jeriken memiliki ketentuan tersendiri yang diatur dalam regulasi pemerintah dan kebijakan PT Pertamina. Pengisian menggunakan jeriken pada prinsipnya hanya dapat dilakukan untuk keperluan tertentu dengan persyaratan yang telah ditetapkan.
Sejumlah warga berharap adanya klarifikasi lebih lanjut dari pihak terkait mengenai mekanisme pengisian BBM menggunakan jeriken di SPBU tersebut.
“Kami berharap Pertamina dan instansi yang berwenang dapat melakukan pemeriksaan agar masyarakat memperoleh kepastian apakah praktik tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku atau tidak,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Warga juga meminta agar insiden yang sempat dialami ambulans pembawa jenazah menjadi bahan evaluasi dalam peningkatan kualitas pelayanan di SPBU, khususnya terhadap kendaraan yang menjalankan tugas kemanusiaan.
Menanggapi hal tersebut, masyarakat berharap PT Pertamina Patra Niaga bersama aparat berwenang dapat melakukan penelusuran apabila ditemukan indikasi pelanggaran terhadap ketentuan penyaluran BBM subsidi. Pemeriksaan tersebut dinilai penting guna memastikan distribusi BBM bersubsidi berjalan sesuai peraturan serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT Pertamina Patra Niaga maupun instansi pengawas terkait mengenai dugaan tersebut. Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang berkepentingan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.(SH)




