
Simalungun – jurnalpolisi.id
Dugaan adanya pungutan dalam penyaluran bantuan sosial (bansos) pemerintah mencuat di Nagori Pulo Pitu Marihat, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun. Sejumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) mengaku diminta membayar uang sebesar Rp25 ribu saat menerima bantuan berupa beras Bulog dan minyak goreng, Kamis (2/7/2026).
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari sejumlah warga, pungutan tersebut disebut dilakukan saat proses penyaluran bantuan. Beberapa penerima mengaku membayar karena khawatir bantuan yang menjadi hak mereka tidak dapat diterima apabila tidak memenuhi permintaan tersebut.
“Katanya harus bayar Rp25 ribu untuk ambil beras dan minyak. Alasannya untuk biaya transportasi. Kalau tidak bayar, kami takut bantuannya tidak diberikan,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Keterangan serupa juga disampaikan warga lainnya. Ia mengaku menerima satu karung beras, namun diminta membayar Rp10 ribu.
“Saya dikasih satu karung beras, tetapi diminta membayar Rp10 ribu,” katanya.
Menindaklanjuti informasi tersebut, awak media melakukan konfirmasi kepada Pangulu Nagori Pulo Pitu Marihat, Umar, dan Sekretaris Nagori, Fitri.
Dalam keterangannya, Umar membenarkan adanya pungutan sebesar Rp25 ribu. Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan hasil musyawarah yang dilakukan bersama sebagian masyarakat untuk menutupi biaya transportasi serta bongkar muat bantuan.
“Memang benar ada pungutan Rp25 ribu. Saat itu kami bermusyawarah dengan masyarakat untuk biaya transportasi dan bongkar muat. Namun kami mengakui terdapat kekurangan dalam proses tersebut karena tidak melibatkan Ketua Maujana (BPD) dan tidak dibuatkan berita acara,” ujar Umar.
Sementara itu, Sekretaris Nagori Fitri menjelaskan bahwa beras yang dibagikan dengan pungutan Rp10 ribu berasal dari alokasi penerima yang telah meninggal dunia atau tidak lagi berdomisili di nagori tersebut.
“Beras itu berasal dari data masyarakat yang sudah meninggal dunia dan yang sudah tidak tinggal di nagori ini. Selanjutnya kami bagikan kepada warga yang belum menerima bantuan, dengan meminta biaya transportasi sebesar Rp10 ribu,” jelasnya.
Berdasarkan ketentuan program bantuan pangan pemerintah, bantuan kepada Keluarga Penerima Manfaat pada prinsipnya disalurkan tanpa pungutan kepada penerima, kecuali terdapat ketentuan resmi dari pemerintah yang mengaturnya. Oleh karena itu, apabila terdapat pungutan yang tidak memiliki dasar hukum atau tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku, maka hal tersebut dapat menjadi objek evaluasi maupun pemeriksaan oleh instansi yang berwenang.
Menanggapi kondisi tersebut, sejumlah warga berharap pemerintah daerah dapat memberikan penjelasan terkait mekanisme penyaluran bantuan sekaligus memastikan pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Masyarakat juga meminta Inspektorat Kabupaten Simalungun, Dinas Sosial, serta aparat penegak hukum, termasuk Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Simalungun, melakukan penelusuran atas informasi tersebut guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran dalam proses penyaluran bantuan sosial di Nagori Pulo Pitu Marihat.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari Inspektorat Kabupaten Simalungun maupun Dinas Sosial Kabupaten Simalungun terkait dugaan tersebut.(MH)



