
SIMALUNGUN, jurnalpolisi.id
Sejumlah karyawan pemanen PTPN IV Regional II Kebun Tinjowan, Afdeling VI, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, mengeluhkan kegiatan yang disebut sebagai gotong royong menunas kelapa sawit. Kegiatan tersebut diduga dilakukan sebelum jam kerja tanpa adanya pembayaran upah atau perhitungan premi.
Keluhan itu disampaikan sejumlah karyawan kepada Jurnal Polisi News pada Selasa (11/8/2026). Para karyawan yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku kegiatan tersebut telah berlangsung cukup lama dan mereka merasa keberatan karena dilakukan secara rutin sebelum melaksanakan pekerjaan utama sebagai pemanen.
Menurut keterangan karyawan, mereka diperintahkan mengikuti kegiatan tunasan setiap pagi. Bahkan, setiap pekerja disebut diwajibkan menunas sekitar 10 pokok kelapa sawit yang berada di sekitar area perkebunan, terutama di pinggir jalan.
“Kami setiap pagi disuruh mandor besar yg berinisial (AS) gotong royong. menunas sawit dan satu orang diharuskan sekitar 10 pokok. Kami pergi sekitar pukul 06.00 WIB, kemudian setelah selesai baru kembali ke rumah dan berangkat bekerja. Kegiatan itu sekitar setengah jam atau lebih dan tidak dihitung sebagai gaji,” ujar salah seorang karyawan.
Ia mengaku para pekerja merasa tidak memiliki pilihan untuk menolak kegiatan tersebut.
Menurutnya, karyawan yang tidak mengikuti kegiatan gotong royong disebut akan mendapat teguran, bahkan terancam dipindahkan tugas.
Selain persoalan pekerjaan tanpa upah, karyawan juga mempertanyakan mekanisme pembayaran uang tunasan. Mereka mengaku terdapat sejumlah uang yang masuk ke rekening pekerja, namun kemudian dikumpulkan kembali oleh mandor besar berinisial K (Kusyanto)
“Setiap gajian ada uang yang dititipkan ke rekening kami, kemudian dikutip kembali oleh mandor besar. Alasannya uang tunasan,” ungkapnya.
Manajemen Afdeling Benarkan Kegiatan Tunasan
Menindaklanjuti informasi tersebut, Jurnal Polisi News mendatangi kantor Afdeling VI PTPN IV Kebun Tinjowan untuk meminta klarifikasi kepada pihak yang disebut dalam laporan karyawan.
Dalam kesempatan tersebut, awak media bertemu dengan Asisten Afdeling, Agus Salim, serta Mandor Besar, Kusyanto.
Agus Salim membenarkan bahwa kegiatan tunasan dilakukan pada pagi hari. Namun, menurut penjelasannya, tunasan tersebut dilakukan pada bagian tanaman yang berada di pinggir jalan dan tidak dimasukkan ke dalam premi karyawan.
“Kami memang setiap pagi menyuruh pemanen untuk gotong royong melakukan tunasan yang berada di pinggir-pinggir jalan. Itu tidak masuk ke premi,” ujar Agus Salim.
Terkait uang yang disebut masuk ke rekening pekerja kemudian dikumpulkan kembali, Agus Salim mengatakan uang tersebut merupakan pembayaran tunasan yang menggunakan rekening para pekerja sebagai tempat penitipan.

“Untuk soal uang yang dikutip mandor besar kepada pemanen, kami hanya pinjam nama-nama mereka untuk menitip uang tunasan yang dibayarkan ke rekening para pekerja pemanen. Setiap bulan dikumpulkan kepada mandor besar, kemudian diserahkan kepada saya dan saya berikan kepada BL (buruh lepas) atau pihak pendor,” jelasnya.
Mandor Besar Akui Kegiatan Tidak Masuk Premi
Mandor Besar, Kusyanto, juga membenarkan adanya kegiatan gotong royong berupa tunasan yang dilakukan sebelum pekerjaan utama.
“Sudah lama kami melakukan kegiatan gotong royong menunas ini. Ini tidak masuk ke premi karyawan. Mereka kami titipkan uang tunasan ke rekening masing-masing setiap bulan, kemudian dikumpulkan kepada saya. Ini perintah Asisten. Jumlahnya sekitar Rp11 juta per bulan,” ujarnya.
Namun, ketika awak media meminta penjelasan lebih lanjut mengenai dasar pelaksanaan kegiatan tersebut, termasuk surat perintah tugas atau dokumen resmi yang mengatur kegiatan gotong royong dan mekanisme pembayaran tunasan, pihak terkait disebut belum dapat menunjukkan dokumen tersebut.
Awak media juga mempertanyakan apakah mekanisme penitipan uang melalui rekening karyawan tersebut merupakan kebijakan atau perintah resmi dari Manajer Kebun. Atas pertanyaan tersebut, belum diperoleh dokumen yang dapat menunjukkan adanya perintah tertulis dari Manajer.
Muncul Pertanyaan soal Mekanisme Pembayaran
Persoalan tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan mengenai mekanisme pembayaran pekerjaan tunasan, terutama karena kegiatan dilakukan oleh karyawan pemanen sebelum pekerjaan utama dan disebut tidak masuk dalam perhitungan premi.
Di sisi lain, pihak Afdeling menyampaikan bahwa uang tunasan yang masuk ke rekening karyawan kemudian dikumpulkan kembali merupakan pembayaran untuk pekerjaan tunasan yang selanjutnya diberikan kepada buruh lepas atau pihak pendor.
Keterangan tersebut masih memerlukan penelusuran lebih lanjut untuk memastikan apakah mekanisme pembayaran tersebut telah sesuai dengan ketentuan internal perusahaan, administrasi pengupahan, serta aturan ketenagakerjaan yang berlaku.
Karena itu, Jurnal Polisi News tidak menyimpulkan adanya tindak pidana sebelum terdapat pemeriksaan dan penetapan dari pihak berwenang. Dugaan mengenai penggelapan, manipulasi premi, ataupun penyalahgunaan kewenangan merupakan ranah yang perlu dibuktikan melalui audit dan pemeriksaan resmi.
Karyawan Berharap Praktik Gotong Royong Tanpa Upah Dihentikan
Sejumlah karyawan berharap pihak manajemen PTPN IV dapat mengevaluasi kembali pelaksanaan kegiatan tersebut agar tidak menimbulkan keresahan di kalangan pekerja.
Mereka meminta agar pekerjaan yang dilakukan di luar tugas utama dan memberikan beban tambahan kepada karyawan memiliki dasar perintah yang jelas serta mekanisme pembayaran yang transparan.
“Harapan kami, kegiatan gotong royong yang dilakukan cuma-cuma seperti ini ditiadakan atau diperjelas mekanismenya. Jangan sampai kami merasa bekerja tetapi tidak mendapatkan hak yang semestinya,” harap salah seorang karyawan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan dari pihak Manajer Kebun Tinjowan maupun manajemen PTPN IV Regional II mengenai dasar kebijakan kegiatan tunasan, mekanisme pembayaran sekitar Rp11 juta per bulan yang disebutkan oleh Mandor Besar, serta apakah penggunaan rekening karyawan sebagai tempat penitipan pembayaran telah sesuai dengan prosedur perusahaan.
Jurnal Polisi News membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak manajemen PTPN IV Regional II Kebun Tinjowan maupun pihak-pihak terkait untuk memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai persoalan tersebut.
(D,Tim)






