
ANYER – jurnalpolisi.id
Peredaran rokok yang diduga tidak dilengkapi pita cukai atau menggunakan pita cukai yang tidak sesuai kembali menjadi perhatian masyarakat di wilayah Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang, Banten.
Berdasarkan pantauan awak media pada Sabtu (8/8/2026) malam, aktivitas penjualan rokok yang diduga ilegal terlihat di salah satu agen di Jalan Raya Anyer–Jaha, Desa Bunihara, Kecamatan Anyer.
Di lokasi tersebut, awak media melihat aktivitas transaksi antara kasir dan pelanggan. Sejumlah rokok yang diduga tidak memenuhi ketentuan cukai disebut diperjualbelikan secara terbuka di dalam agen yang dikenal dengan nama “Ibu Ros”, yang disebut milik seseorang berinisial IM.
Namun demikian, terkait status legalitas rokok tersebut, diperlukan pemeriksaan dan konfirmasi dari instansi berwenang, khususnya Bea dan Cukai, untuk memastikan apakah produk yang diperjualbelikan telah memenuhi ketentuan perundang-undangan di bidang cukai.
Peredaran rokok ilegal dinilai berpotensi merugikan penerimaan negara serta menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat terhadap pelaku usaha yang telah menjalankan kewajibannya sesuai aturan.
Seorang warga sekitar yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan berharap aparat terkait meningkatkan pengawasan terhadap peredaran rokok yang diduga tidak dilengkapi pita cukai.
“Bukan main sekarang rokok ilegal marak di Anyer. Kami berharap ada pengawasan dan penertiban dari pihak terkait,” ujar warga tersebut.
Warga juga menyampaikan adanya informasi bahwa pihak agen disebut telah berkoordinasi dengan sejumlah pihak, termasuk aparat penegak hukum (APH) dan organisasi masyarakat. Namun, informasi tersebut masih merupakan keterangan warga dan belum dapat diverifikasi secara independen.
Karena itu, diperlukan klarifikasi dari pihak-pihak yang disebut maupun instansi terkait agar informasi tersebut tidak menimbulkan kesimpulan sepihak.
“Kami sebagai warga tentu berharap perdagangan seperti ini bisa diawasi. Jangan sampai dibiarkan karena bisa merugikan pedagang yang sudah mengikuti aturan,” katanya.
Minta Aparat Lakukan Pemeriksaan
Masyarakat berharap instansi berwenang melakukan pemeriksaan terhadap dugaan peredaran rokok tanpa cukai tersebut. Jika dalam pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran, penindakan diharapkan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pengawasan juga dinilai penting untuk memastikan produk hasil tembakau yang beredar di masyarakat telah memenuhi ketentuan mengenai cukai, sekaligus memberikan kepastian dan perlindungan bagi pedagang yang menjalankan usahanya secara legal.
Sementara itu, tudingan mengenai adanya pihak tertentu yang disebut-sebut memberikan perlindungan terhadap peredaran rokok ilegal juga perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dan penyelidikan oleh lembaga yang memiliki kewenangan.
Apabila nantinya ditemukan keterlibatan oknum aparat dalam praktik perdagangan rokok ilegal, proses hukum dan pemeriksaan etik dapat dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketentuan mengenai tindak pidana di bidang cukai antara lain diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Sementara dugaan keterlibatan pihak lain dalam suatu tindak pidana dapat dinilai berdasarkan ketentuan pidana yang relevan setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan.
Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak pengelola agen maupun instansi penegak hukum dan instansi terkait mengenai dugaan peredaran rokok tanpa cukai tersebut.
Media ini membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak pengelola agen, aparat penegak hukum, maupun instansi terkait untuk memberikan penjelasan atas informasi yang diberitakan.( R,Tim )




