
BERAU jurnalpolisi.id
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Berau mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Berau, Kalimantan Timur. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pria berinisial A (48) dan Y (28).
Keduanya diamankan di kawasan Kelurahan Sei Bedungun, Kecamatan Tanjung Redeb, pada Senin (10/8/2026) sekitar pukul 01.00 WITA. Dari lokasi, petugas menyita sabu dengan berat bruto 7,66 gram.
Kasat Resnarkoba Polres Berau AKP Agus Priyanto mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah Kelurahan Sei Bedungun.
“Menindaklanjuti laporan masyarakat, tim langsung melakukan penyelidikan di lokasi terindikasi pada Minggu malam (9/8/2026). Hingga akhirnya pada Senin dini hari sekitar pukul 01.00 WITA, petugas berhasil mengamankan dua tersangka di lokasi,” ujar Agus.
Setelah mengamankan kedua pria tersebut, petugas melakukan penggeledahan terhadap badan dan rumah yang disaksikan Ketua RT serta warga setempat.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan satu paket sabu yang dibungkus menggunakan tisu dan kemasan plastik makanan-minuman berwarna merah. Selain narkotika, petugas turut mengamankan dua unit telepon seluler dan satu unit sepeda motor yang diduga berkaitan dengan aktivitas para tersangka.
Berdasarkan pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari jaringan yang diduga dikendalikan seorang warga binaan di Lapas Tarakan.
“Berdasarkan hasil interogasi awal, para tersangka mengaku mendapatkan barang tersebut dari jaringan yang dikendalikan oleh seorang warga binaan di Lapas Tarakan,” kata Agus.
Saat ini, kedua tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Berau. Penyidik masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain serta jaringan pemasok narkotika tersebut.
Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana ketentuan perubahannya, serta pasal terkait dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polres Berau menegaskan akan terus melakukan pemberantasan peredaran narkotika sekaligus mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
( Alfian )



