
Purbalingga, jurnalpolisi.id
Penyaluran dana tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) dari sejumlah perusahaan di Kabupaten Purbalingga menjadi perhatian masyarakat. Warga berharap adanya keterbukaan informasi terkait jumlah, mekanisme, serta program yang dibiayai melalui dana CSR tersebut.
Sebagai daerah dengan aktivitas industri yang cukup berkembang, Purbalingga menjadi lokasi beroperasinya berbagai perusahaan, termasuk industri padat karya serta sejumlah perusahaan milik negara. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam memiliki kewajiban menjalankan tanggung jawab sosial dan lingkungan.
Seorang tokoh masyarakat Bobotsari yang akrab disapa Mbah Gentong mengatakan, potensi dana CSR dari perusahaan yang beroperasi di Purbalingga cukup besar apabila dikelola secara optimal.
“Potensinya tentu ada. Namun masyarakat perlu mengetahui sejauh mana program CSR itu berjalan dan manfaatnya dirasakan oleh warga,” ujarnya, Rabu (25/6/2026).
Menurutnya, keterbukaan informasi mengenai CSR penting agar masyarakat dapat mengetahui bentuk kontribusi perusahaan terhadap lingkungan sekitar.
“CSR merupakan bentuk tanggung jawab perusahaan kepada masyarakat. Harapannya program tersebut benar-benar menyentuh kebutuhan warga, seperti bidang sosial, ekonomi, pendidikan, maupun lingkungan,” katanya.
Ia juga berharap perusahaan daerah maupun BUMN/BUMD yang beroperasi di Purbalingga dapat menjadi contoh dalam pelaksanaan program sosial perusahaan yang transparan dan tepat sasaran.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Purbalingga terkait data keseluruhan penyaluran dana CSR perusahaan di wilayah tersebut pada tahun 2025.
Pewarta: Ansor




