Humbahas – jurnalpolisi.id
Bupati Humbang Hasundutan, Dr. Oloan Paniaran Nababan, S.H., M.H. diwakili Staf Ahli Bupati Elipazan Sihotang mengaskan bahwa Lembaga Adat Desa memiliki peran strategis dalam peningkatan kapasitas Lembaga Adat Desa (LAD), hal ini disampaikan ketika membuka kegiatan Peningkatan Kapasitas Lembaga Adat Desa (LAD) dan Sosialisasi Masyarakat Hukum Adat yang dilaksanakan di Aula Hutamas, Perkantoran Tano Tubu Doloksanggul, Senin 8/6/2026.
Kegiatan ini dihadiri Kepala Dinas PMDDukcapil Provinsi Sumatera Utara diwakili oleh Analisis Kebijakan Madya Joni Siagian, Kajari diwakili oleh Kasi Datun Joharlan Hutagalung, S.H., M.H, Asisten pemerintahan dan Kesra Sabar Purba, Pimpinan OPD, camat, kepala desa, Ketua Lembaga Adat Desa (LAD), Ketua Badan Registrasi Wilayah Adat Sumatera Utara, Ketua AMAN Kabupaten Humbang Hasundutan, Ketua KSPPM, serta berbagai unsur masyarakat adat.
Dalam sambutannya, Bupati Oloan Paniaran Nababan menyampaikan bahwa kegiatan ini memiliki peran penting dalam memperkuat kapasitas lembaga adat desa sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai keberadaan dan hak-hak masyarakat hukum adat. Menurutnya, lembaga adat desa merupakan wadah partisipasi masyarakat yang memiliki peran strategis dalam menjaga dan melestarikan warisan budaya di tengah derasnya arus modernisasi dan pengaruh budaya luar.
Bupati menegaskan bahwa keberadaan lembaga adat tidak hanya berfungsi sebagai penjaga nilai-nilai budaya dan kearifan lokal, tetapi juga menjadi mitra pemerintah dalam mendukung pembangunan daerah. Oleh karena itu, peningkatan kapasitas lembaga adat sangat diperlukan agar dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya secara optimal serta memberikan dampak positif bagi masyarakat Humbang Hasundutan.
Pada kesempatan tersebut, Bupati mengajak seluruh peserta untuk menjadikan kegiatan ini sebagai momentum mempererat kebersamaan dan kerukunan antarwarga, melestarikan nilai-nilai luhur adat dan budaya lokal, serta memperkuat sinergi antara lembaga adat dan pemerintah dalam mewujudkan pembangunan yang berakar pada budaya dan kearifan lokal.
Diharapkan, melalui kegiatan ini kapasitas Lembaga Adat Desa semakin meningkat sehingga mampu menjalankan perannya dengan baik dalam menjaga kerukunan, melestarikan budaya, dan mendukung pembangunan daerah tanpa meninggalkan akar budaya yang kita miliki.
Sementara itu dalam laporan Kadis PMDP2A Kartini Sinambela menyampaikan bahwa tujuan kegiatan ini adalah untuk meningkatkan kapasitas Lembaga Adat Desa dan memberikan pemahaman terkait pengakuan Masyarakat Hukum adat.
Moderator pada kegiatan ini Asisten Pemerintahan dan Kesra Sabar Purba dengan Narasumber Kepala Dinas Pemberdayaan sebagai pembicara diwakili oleh Analisis Kebijakan Madya Joni Siagian, Kajari Humbang Hasundutan diwakili oleh Joharlan Hutagalung, S.H., M.H dan Kabag Hukum Humbang Hasundutan Syafrizal Simamora.(As.JPN.Hh).