JAKARTA jurnalpolisi.id
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri kembali mengembangkan kasus pertambangan emas ilegal dengan menetapkan dua tersangka baru berinisial DHB dan VC. Penetapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari perkara sebelumnya yang telah menjerat tiga tersangka lain berinisial TW, DW, dan BSW pada 27 Februari 2026.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa kedua tersangka diduga memiliki peran penting dalam aktivitas penampungan, pengolahan, hingga distribusi emas ilegal tanpa izin resmi dari pemerintah.
“Penetapan tersangka baru ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan yang terus dilakukan secara mendalam untuk mengungkap seluruh jaringan pertambangan emas ilegal,” ujarnya.
Dalam proses penyidikan, aparat kepolisian juga menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan menerapkan pendekatan follow the money. Langkah tersebut dilakukan guna mengungkap aliran dana hasil kejahatan yang diduga berasal dari aktivitas pertambangan ilegal tersebut.
Penyidik menetapkan kedua tersangka berdasarkan sejumlah alat bukti yang telah dikumpulkan, mulai dari keterangan saksi, dokumen transaksi, barang bukti fisik, hingga bukti elektronik yang dinilai cukup untuk memperkuat konstruksi perkara.
Bareskrim Polri menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik pertambangan ilegal yang dinilai tidak hanya merugikan negara dari sisi ekonomi, tetapi juga berdampak terhadap kerusakan lingkungan dan potensi konflik sosial di masyarakat.
Selain menindak pelaku utama, kepolisian juga akan terus menelusuri pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan distribusi maupun aliran dana hasil kejahatan tersebut.
Polri berharap pengungkapan kasus ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku pertambangan ilegal serta menjadikan peringatan bagi pihak lain agar tidak melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin yang sah sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan pengembangan kasus ini, Bareskrim Polri menegaskan akan terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum terhadap sektor pertambangan guna menciptakan iklim investasi yang sehat, menjaga kelestarian lingkungan, serta menghadirkan rasa aman dan kepastian hukum bagi masyarakat.
( Alfian )