
BALIKPAPAN jurnalpolisi.id
Polresta Balikpapan terus mengintensifkan upaya pemulihan kawasan rawan peredaran narkotika melalui patroli rutin dan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD). Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari Operasi Pemulihan Kawasan Sarang Narkoba Tahun 2026.
Pada Jumat (30/10/2026) sekitar pukul 23.00 WITA, personel Satgas Pemulihan Kawasan Sarang Narkoba Satresnarkoba Polresta Balikpapan melaksanakan patroli di Jalan Hasanuddin, Kelurahan Baru Ulu, Kecamatan Balikpapan Barat, tepatnya di kawasan Gunung Bugis.
Dalam kegiatan tersebut, tiga personel Satgas diterjunkan untuk memantau situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), khususnya di lingkungan yang selama ini menjadi salah satu wilayah prioritas pemulihan dari aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
Selain melakukan pemantauan, petugas juga memberikan imbauan serta edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya penyalahgunaan narkotika, baik terhadap kesehatan, kehidupan keluarga maupun lingkungan sosial.
Petugas turut melakukan pemeriksaan badan terhadap sejumlah orang yang dinilai mencurigakan saat berada di lokasi patroli pada malam hari.
Dari hasil kegiatan tersebut, petugas mendapati tiga orang yang mencurigakan sedang berkumpul pada jam rawan. Setelah dilakukan interogasi dan pemeriksaan badan, petugas tidak menemukan adanya narkotika maupun barang terlarang lainnya.
Meski demikian, petugas masih mendapati aktivitas keluar masuk sejumlah warga pada malam hari di kawasan tersebut yang dinilai perlu mendapat perhatian dan pemantauan lebih lanjut.
Satgas Pemulihan Kawasan Sarang Narkoba memastikan patroli akan terus dilaksanakan secara rutin dan berkelanjutan. Upaya ini bertujuan mempersempit ruang gerak peredaran narkotika sekaligus mendorong terciptanya lingkungan masyarakat yang aman dan terbebas dari penyalahgunaan narkoba.
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polresta Balikpapan dalam mendukung program pemerintah melalui Asta Cita Presiden Republik Indonesia serta Program Kampung Bebas Narkoba.
Polresta Balikpapan juga mengajak masyarakat, khususnya warga Kelurahan Baru Ulu, untuk berperan aktif membantu kepolisian dalam mencegah dan memberantas peredaran narkotika.
Masyarakat yang mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba dapat segera melaporkannya kepada Bhabinkamtibmas, Satresnarkoba Polresta Balikpapan, atau melalui layanan Call Center Polri 110.
Identitas pelapor dijamin kerahasiaannya.
Melalui sinergi antara kepolisian dan masyarakat, kawasan yang selama ini dikenal rawan narkoba diharapkan dapat bertransformasi menjadi lingkungan yang bersih, aman, sehat, dan produktif.
( Alfian )




