
TUBAN — jurnalpolisi.id
Dugaan tindakan kekerasan terhadap seorang pekerja muda berusia 19 tahun berinisial R di sebuah kantor koperasi di wilayah Kabupaten Tuban menjadi sorotan. Korban dilaporkan mengalami penganiayaan yang diduga dilakukan oleh pimpinan koperasi bersama beberapa orang lainnya.
Peristiwa tersebut menjadi perhatian serius karena dugaan kekerasan itu terjadi di lingkungan kerja, tempat yang seharusnya memberikan rasa aman bagi setiap pekerja, bukan justru menjadi lokasi terjadinya tindakan kekerasan.
Informasi yang diterima menyebutkan, peristiwa tersebut terjadi pada Kamis malam menuju Jumat, 16 Oktober 2026, sekitar pukul 00.00 WIB, di dalam ruang kantor koperasi.
Persoalan Uang Angsuran Berujung Dugaan Penganiayaan
Berdasarkan keterangan yang disampaikan kepada pihak keluarga, persoalan bermula ketika manajemen koperasi menduga korban menggunakan uang angsuran nasabah untuk bermain judi daring jenis slot.
Ketika persoalan tersebut dipertanyakan oleh pihak pimpinan koperasi, situasi diduga berujung pada tindakan kekerasan fisik terhadap korban.
Korban disebut mengalami pemukulan yang diduga dilakukan oleh pimpinannya bersama beberapa orang lain yang berada di lokasi kejadian.
Jika dugaan tersebut terbukti, tindakan kekerasan tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun. Persoalan keuangan, dugaan penyalahgunaan uang perusahaan, maupun pelanggaran aturan kerja semestinya diselesaikan melalui mekanisme internal dan jalur hukum, bukan dengan tindakan main hakim sendiri.
Kesalahan seseorang tidak memberikan hak kepada pihak lain untuk melakukan penganiayaan.
Keluarga Korban Minta Polisi Tidak Tinggal Diam

Pihak keluarga mengaku sangat terpukul atas kejadian yang menimpa R. Mereka menyayangkan dugaan tindakan kekerasan yang dialami anak mereka, terlebih korban masih berusia 19 tahun.
“Sangat disayangkan. Masalah apa pun seharusnya bisa diselesaikan dengan cara baik-baik, melalui dialog dan jalur hukum. Bukan dengan kekerasan. Anak kami baru 19 tahun. Kalau memang ada kesalahan, silakan diproses sesuai aturan, bukan dipukuli,” ungkap salah satu anggota keluarga korban.
Bersama kuasa hukumnya, keluarga meminta Polres Tuban segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh, memeriksa pihak-pihak yang berada di lokasi, mengumpulkan bukti, serta menindak siapa pun yang terbukti terlibat dalam dugaan penganiayaan tersebut.
Keluarga juga berharap tidak ada pihak yang kebal hukum maupun upaya untuk menghalangi proses penegakan hukum.
Jabatan dan Organisasi Bukan Alasan Kebal Hukum
Informasi mengenai salah satu pihak yang diduga terlibat dan disebut memiliki posisi dalam organisasi kemasyarakatan turut menjadi perhatian keluarga.
Namun, status maupun jabatan seseorang tidak boleh memengaruhi objektivitas penanganan perkara. Setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.
Kuasa hukum korban menegaskan bahwa persoalan ini harus ditangani secara profesional dan transparan.
“Kami meminta aparat penegak hukum bekerja secara objektif. Siapa pun yang terbukti melakukan penganiayaan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum. Jangan sampai korban justru merasa tidak mendapatkan perlindungan,” tegas perwakilan kuasa hukum korban.
Polres Tuban Diharapkan Segera Berikan Kepastian Hukum
Kasus ini menjadi pengingat bahwa persoalan di lingkungan kerja tidak boleh diselesaikan melalui kekerasan. Perusahaan maupun pimpinan memiliki kewajiban menyelesaikan setiap persoalan melalui prosedur yang sah.
Apabila terdapat dugaan penyalahgunaan uang angsuran oleh pekerja, hal tersebut harus dibuktikan dan ditangani melalui mekanisme hukum. Demikian pula dugaan penganiayaan harus diusut secara profesional berdasarkan alat bukti dan keterangan para pihak.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Polres Tuban mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut.
Redaksi Jurnal Polisi News membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pimpinan koperasi maupun pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini.
Publik kini menantikan langkah nyata aparat kepolisian untuk mengungkap fakta sebenarnya. Jangan sampai persoalan yang seharusnya diselesaikan melalui hukum justru berujung pada dugaan kekerasan terhadap seorang pemuda yang masih berusia 19 tahun.
Hukum harus menjadi jalan penyelesaian, bukan kekerasan menjadi alat untuk menghukum seseorang. (SH/Tim)




