
NAGAN RAYA – jurnalpolisi.id
Dugaan peristiwa yang melibatkan Ketua DPRK Nagan Raya berinisial RR menjadi perhatian masyarakat. RR dikabarkan berada bersama seorang wanita di rumah dinas Ketua DPRK, kawasan Kompleks Perkantoran Suka Makmue, Kabupaten Nagan Raya, pada Rabu (28/10/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Tim Investigasi Media Jurnal Polisi News pada Jumat (30/10/2026), seorang wanita berinisial NA, yang disebut berasal dari Kota Banda Aceh, telah diamankan oleh pihak kepolisian untuk dimintai keterangan terkait dugaan peristiwa tersebut.
Informasi yang diperoleh redaksi menyebutkan, peristiwa itu juga diketahui oleh istri sah RR. Bahkan, istri yang bersangkutan dikabarkan telah membuat laporan ke Polres Nagan Raya.
Polres Nagan Raya Benarkan Penanganan Perkara
Kapolres Nagan Raya AKBP Muhammad Taufik melalui Kasatreskrim AKP Muhammad Rizal membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan seorang wanita berinisial NA untuk kepentingan pemeriksaan.
“Benar, kami telah mengamankan seorang wanita berinisial NA, warga Kota Banda Aceh, yang diduga berada bersama oknum Ketua DPRK saat peristiwa tersebut. Saat ini yang bersangkutan sedang dimintai keterangan oleh penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Nagan Raya. Kami juga mendapatkan informasi bahwa istri RR telah membuat laporan terhadap suaminya melalui SPKT Polres Nagan Raya,” ujar AKP Muhammad Rizal.
Menurut Rizal, penyidik masih melakukan pendalaman dengan mengumpulkan keterangan dari pihak-pihak terkait guna mengetahui secara jelas kronologi dan duduk perkara peristiwa tersebut.
Pihak kepolisian juga akan menyampaikan perkembangan penanganan perkara setelah proses pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi Diminta Menangani Secara Profesional dan Transparan
Peristiwa yang dikabarkan terjadi di rumah dinas pejabat publik tersebut menjadi perhatian karena menyangkut figur yang memiliki jabatan di lembaga legislatif daerah.
Meski demikian, seluruh pihak tetap harus menghormati proses hukum dan asas praduga tak bersalah. Status maupun jabatan seseorang tidak boleh menjadi alasan untuk menghambat proses pemeriksaan, tetapi setiap dugaan juga harus dibuktikan berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah.
Masyarakat berharap Polres Nagan Raya menangani persoalan ini secara profesional, objektif, dan transparan sehingga tidak menimbulkan spekulasi di tengah publik.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya memperoleh klarifikasi dari Ketua DPRK Nagan Raya berinisial RR maupun pihak-pihak terkait lainnya guna memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan.
Jurnal Polisi News akan terus memantau perkembangan penanganan perkara ini berdasarkan informasi resmi dari aparat penegak hukum.
(*Tengku/JPN)




