
BANDUNG – jurnalpolisi.id
Pemusnahan Knalpot Brong/Resing di Polresta Bandung, Kasat lantas Kompol Ega Prayudi,S.H,S.I.Kom.,MH Kasat lantas Ega lansung ikut dalam pemusnahan barang bukti tersebut.
Senen 3 Agustus 2026 Satuan lalu lintas Polresta Bandung melaksanakan aksi pemusnahan puluhan knalpot yang tidak sesuai tidak spesifikasi teknis atau dikenal sebagai “knalpot brong”. Kegiatan berlangsung di halaman kantor Polresta Bandung, Senen (3 Juli 2026) , sebagai bukti keseriusan menindak pelanggaran yang mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat.
Dipimpin langsung oleh Kasat lantas Polresta Bandung, Kompol Ega Panuntun, tampak deretan knalpot hasil penyitaan dipajang di meja pemusnahan. Bersama jajaran perwira lainnya, Kasat lantas Ega menegaskan bahwa seluruh barang bukti yang disita akan dimusnahkan agar tidak digunakan kembali oleh pengendara yang melanggar aturan.
Di lokasi terpampang spanduk bertuliskan “PEMUSNAHAN Knalpot Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis”, bagian dari program Jaga Rawa Jawa Barat dan upaya berkelanjutan Satlantas Polresta Bandung menertibkan pelanggaran lalu lintas sekaligus menekan gangguan kebisingan di jalan raya.
“Kami tidak sekadar memberi peringatan. Knalpot brong melanggar aturan teknis dan sangat mengganggu warga. Penindakan tegas terus dilakukan hingga disiplin tertib berlalu lintas tercapai.” — tegas Kasat lantas Ega.
Pihak kepolisian mengimbau seluruh pemilik sepeda motor agar segera mengganti knalpot sesuai standar pabrikan. Pengawasan dan penindakan akan terus diperketat di seluruh wilayah hukum Polresta Bandung demi keselamatan dan kenyamanan bersama.
Dari semua barang bukti yang ada sebanyak 1.580 unit knalpot Brong,dan petugas tidak (
melakukan penilangan cuma hanya sifatnya teguran.
(Tanjung Hamirzen)




