
Sarolangun – jurnalpolisi.id
Polsek Limun menggelar Rapat Sosialisasi Kesepakatan Bersama dan Penandatanganan Komitmen Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di wilayah Kecamatan Limun dan Kecamatan Cermin Nan Gedang (CNG), Kabupaten Sarolangun, Jumat (31/7/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Mako Polsek Limun tersebut menjadi langkah strategis dalam memperkuat sinergi lintas sektor guna mencegah dan menanggulangi potensi kebakaran hutan dan lahan.
Rapat dimulai sekitar pukul 10.00 WIB dan dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam), TNI-Polri, pemerintah kecamatan, pemerintah desa, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), perwakilan perusahaan perkebunan, instansi terkait, serta tokoh masyarakat.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kabagops Polres Sarolangun KOMPOL Angga Luvyanto, M.H., Danramil Limun KAPTEN Inf. Kosni Jamer, Camat Limun Masri, S.H., Kasat Sabhara Polres Sarolangun AKP Adi Prayitno, S.H., Kapolsek Limun Iptu Usaha Sitepu, S.E., Kanit Reskrim Polsek Limun Ipda Roni Sagala, S.H., Kabid Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD Sarolangun Ahmad Mulyadi, S.T., Sekcam Limun Kaspul Anwar, S.Pd., M.Pd.I., para kepala desa, perwakilan perusahaan perkebunan sawit, Babinsa, tokoh masyarakat, serta personel Polsek Limun,Kapolsek Limun Iptu Usaha Sitepu,S.E saat dimintai keterangan oleh awak media Jurnal Polisi News diruang kerjanya mengatakan bahwa Kapolres Sarolangun AKBP Wendi Oktariansyah,S.Ik.,M.H dalam sambutannya, melalui Kabag Ops Polres Sarolangun Kompol Angga Luvianto,S.H.,M.H menekankan pentingnya kesiapsiagaan seluruh elemen masyarakat menghadapi musim kemarau yang berpotensi meningkatkan risiko kebakaran hutan dan lahan. Pencegahan Karhutla, menurutnya, merupakan tanggung jawab bersama yang memerlukan koordinasi, kolaborasi, dan komitmen seluruh pemangku kepentingan,Rangkaian kegiatan diawali dengan pembukaan dan doa bersama, dilanjutkan sambutan dari Kabagops Polres Sarolangun, Camat Limun, Danramil Limun, serta Kapolsek Limun. Selanjutnya dilakukan sosialisasi mengenai upaya pencegahan dan penanggulangan Karhutla yang mencakup penguatan sinergi antarinstansi, kewajiban menjaga kawasan hutan dan lahan, serta penjelasan mengenai konsekuensi hukum bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan,Sebagai bentuk komitmen bersama, seluruh peserta menandatangani kesepakatan penanganan Karhutla yang dilanjutkan dengan pemasangan spanduk deklarasi, sesi tanya jawab, dan foto bersama. Kesepakatan tersebut menegaskan komitmen seluruh pihak untuk meningkatkan koordinasi, memperkuat langkah pencegahan, mengoptimalkan deteksi dini terhadap titik rawan kebakaran, memberikan edukasi kepada masyarakat, serta melaksanakan penanganan secara cepat, terpadu, dan berkelanjutan apabila terjadi kebakaran hutan dan lahan.Kapolsek Limun Iptu Usaha Sitepu, S.E.,juga menambahkan bahwa keberhasilan pencegahan Karhutla sangat bergantung pada sinergi seluruh unsur pemerintah, aparat keamanan, dunia usaha, dan masyarakat,”Melalui kesepakatan bersama ini, kami berharap seluruh pihak memiliki komitmen yang sama dalam menjaga lingkungan dari ancaman kebakaran hutan dan lahan. Pencegahan harus menjadi prioritas agar dampak yang ditimbulkan dapat diminimalkan,” ujarnya.Kegiatan berakhir sekitar pukul 11.00 WIB dalam keadaan aman, tertib, dan lancar. Melalui rapat dan penandatanganan kesepakatan tersebut, diharapkan terbangun koordinasi yang semakin solid antara Pemerintah, TNI, Polri, perusahaan, pemerintah desa, dan masyarakat sehingga mampu meminimalkan risiko terjadinya kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kecamatan Limun dan Kecamatan Cermin Nan Gedang,imbuhnya,(Dedi)




