
Penajam Paser Utara – jurnalpolisi.id
Komitmen Polres Penajam Paser Utara (PPU) dalam memerangi peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan melalui keberhasilan pelaksanaan Operasi Antik Mahakam 2026.
Selama operasi berlangsung, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres PPU berhasil melampaui target pengungkapan kasus dengan mengungkap 19 perkara narkotika serta mengamankan 23 tersangka berikut barang bukti sabu dan pil ekstasi (inex).
Keberhasilan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Penajam Paser Utara, Jumat (31/7/2026).
Kegiatan dipimpin Wakapolres PPU Kompol Roganda, S.H., mewakili Kapolres PPU AKBP Andreas Alek Danantara, S.I.K., M.M., M.Tr.SOU., didampingi Kabag Ops AKP Aan Suharmanto, Kasat Resnarkoba AKP Gede Wijaya, dan Kasihumas Polres PPU Aiptu Syafruddin, S.I.Kom.
Dalam keterangannya, Kapolres PPU melalui Wakapolres Kompol Roganda menegaskan bahwa keberhasilan tersebut merupakan wujud nyata komitmen Polri dalam mendukung program nasional pemberantasan narkotika sekaligus melindungi masyarakat dari ancaman peredaran gelap narkoba.
“Kejahatan narkotika merupakan kejahatan luar biasa yang berdampak luas terhadap kehidupan sosial, ekonomi, dan masa depan generasi bangsa. Karena itu, Polres PPU akan terus melakukan penegakan hukum secara tegas, profesional, dan berkelanjutan terhadap setiap pelaku yang terlibat,” ujar Kompol Roganda.
Berdasarkan hasil Operasi Antik Mahakam 2026, Satresnarkoba Polres PPU berhasil mengungkap 19 kasus dari target 18 kasus yang telah ditetapkan. Pada kategori Target Operasi (TO), seluruh target berhasil diungkap dengan 4 kasus, mengamankan 4 tersangka, serta menyita 22,24 gram sabu.
Sementara itu, pada kategori Non Target Operasi (Non TO), petugas mengungkap 15 kasus dari target 14 kasus, mengamankan 19 tersangka, serta menyita 30,23 gram sabu dan 3 butir pil ekstasi (inex) dengan berat 1,55 gram.
Secara keseluruhan, selama pelaksanaan operasi, Polres PPU berhasil mengungkap 19 laporan polisi dengan 23 tersangka. Barang bukti yang diamankan berupa 52,47 gram sabu dan 3 butir pil ekstasi (inex) seberat 1,55 gram. Dari seluruh tersangka, tiga orang diketahui merupakan residivis kasus narkotika.
Data hasil pengungkapan juga menunjukkan bahwa penyalahgunaan narkotika masih didominasi kelompok usia produktif. Sebanyak 13 tersangka berusia 20–29 tahun, 9 tersangka berusia di atas 30 tahun, dan 1 tersangka berusia di bawah 19 tahun.
Dilihat dari latar belakang pekerjaan, para tersangka berasal dari berbagai profesi, terdiri atas 7 buruh, 6 orang belum bekerja, 5 petani atau pekebun, 3 pekerja swasta, dan 2 wiraswasta. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa penyalahgunaan narkotika telah menyasar berbagai kalangan tanpa memandang usia maupun pekerjaan.
Kompol Roganda menegaskan, keberhasilan Operasi Antik Mahakam 2026 tidak akan menghentikan langkah Polres PPU dalam memberantas jaringan peredaran narkotika. Kepolisian akan terus mengoptimalkan langkah preventif, preemtif, dan represif melalui penyuluhan, edukasi, pengawasan, serta penegakan hukum terhadap para pelaku.
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba dengan memberikan informasi kepada aparat kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.
“Partisipasi masyarakat merupakan kunci keberhasilan pemberantasan narkoba. Informasi sekecil apa pun sangat berarti dalam mengungkap jaringan peredaran gelap narkotika. Mari bersama-sama mewujudkan Kabupaten Penajam Paser Utara yang aman, bersih dari narkoba, dan menjadi lingkungan yang sehat bagi generasi penerus bangsa,” tegasnya.
Keberhasilan melampaui target pengungkapan dalam Operasi Antik Mahakam 2026 menjadi bukti nyata komitmen Polres Penajam Paser Utara dalam menghadirkan penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan. Capaian tersebut sekaligus memperkuat upaya Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta mendukung terwujudnya Indonesia yang bebas dari ancaman peredaran gelap narkotika.
( Alfian )




