
BONTANG – jurnalpolisi.id
Kepolisian Resor (Polres) Bontang kembali menegaskan komitmennya dalam memerangi peredaran gelap narkotika.
Selama pelaksanaan Operasi Antik Mahakam 2026, jajaran Satresnarkoba Polres Bontang berhasil mengungkap 16 kasus tindak pidana narkotika dengan mengamankan 18 tersangka serta menyita barang bukti sabu seberat 49,94 gram.
Keberhasilan tersebut disampaikan dalam konferensi pers hasil Operasi Antik Mahakam 2026 yang digelar di Ruang Rupatama Lantai 2 Polres Bontang, Jumat (31/7/2026).
Kegiatan dipimpin Wakapolres Bontang, Kompol Awan Kurnianto, S.H., mewakili Kapolres Bontang, didampingi Kasat Resnarkoba AKP Larto, S.H., Kasi Humas AKP Dani Purwantoro, KBO Satresnarkoba IPTU Usman, serta Ps. Kanit Idik I Satresnarkoba Aiptu Nanang Kusworo, S.H., dan dihadiri sejumlah insan pers.
Dalam paparannya, Kompol Awan Kurnianto menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan hasil operasi yang berlangsung sejak 10 hingga 30 Juli 2026 di wilayah hukum Polres Bontang.
“Selama Operasi Antik Mahakam 2026, Polres Bontang berhasil mengungkap 16 kasus penyalahgunaan narkotika dengan total 18 tersangka yang berhasil diamankan.
Keberhasilan ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di Kota Bontang dan sekitarnya,” ujarnya.
Seluruh tersangka merupakan laki-laki berusia antara 17 hingga 45 tahun dengan latar belakang profesi yang beragam, mulai dari pelajar, karyawan swasta, wiraswasta hingga pedagang.
Berdasarkan hasil penyelidikan, sebanyak 15 tersangka berperan sebagai pengedar, sedangkan tiga lainnya bertindak sebagai perantara transaksi narkotika.
Dari sisi domisili, tiga tersangka berasal dari Bontang Utara, sembilan dari Bontang Selatan, dua dari Bontang Barat, dua dari Kecamatan Marang Kayu, dan dua lainnya dari Kecamatan Muara Badak.
Polisi juga mengungkap modus operandi yang digunakan para pelaku. Mereka memanfaatkan aplikasi pesan instan seperti WhatsApp dan Messenger sebagai sarana komunikasi, sementara transaksi dilakukan menggunakan sistem tempel atau jejak, sehingga penjual dan pembeli tidak bertemu secara langsung.
Selama operasi, Satresnarkoba Polres Bontang berhasil menyita narkotika jenis sabu dengan total berat 49,94 gram. Barang bukti tersebut berasal dari tujuh kasus di wilayah Bontang Selatan dengan berat 19,52 gram, lima kasus di Bontang Utara sebanyak 25,11 gram, dua kasus di Marang Kayu seberat 0,20 gram, serta dua kasus di Muara Badak dengan barang bukti 5,11 gram.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana dalam KUHP yang berlaku, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.
Menutup konferensi pers, Kompol Awan Kurnianto menegaskan bahwa Polres Bontang akan terus memperkuat upaya pemberantasan narkotika melalui penegakan hukum yang tegas dan sinergi bersama masyarakat.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama melindungi keluarga dan lingkungan dari bahaya penyalahgunaan narkoba. Apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran narkotika maupun gangguan kamtibmas lainnya, segera laporkan kepada kami melalui Hotline Kapolres Bontang di nomor 0822-5252-8823. Identitas pelapor akan kami jamin kerahasiaannya,” tegasnya.
Konferensi pers kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab bersama awak media dan ditutup dengan foto bersama. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dalam keadaan aman, tertib, dan kondusif.
( Alfian )




