
Balikpapan – jurnalpolisi.id
Polresta Balikpapan menegaskan komitmennya dalam memerangi peredaran gelap narkotika melalui keberhasilan pelaksanaan Operasi Antik Mahakam 2026 dan pengungkapan kasus besar narkotika dengan barang bukti lebih dari satu kilogram sabu.
Keberhasilan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Lobby Mako Polresta Balikpapan, Jalan Jenderal Sudirman No. 69, Klandasan Ulu, Kecamatan Balikpapan Kota, Jumat (31/7/2026). Konferensi pers dipimpin langsung oleh Wakapolresta Balikpapan, AKBP Fauzan Arianto, S.H., S.I.K., didampingi Kasatresnarkoba Firman Ernanto, S.T.K., M.M., Kasihumas Ipda Sangidun, serta jajaran Satresnarkoba Polresta Balikpapan.
Dalam keterangannya, AKBP Fauzan Arianto menyampaikan bahwa pemberantasan narkotika merupakan program prioritas nasional yang menjadi perhatian Presiden Republik Indonesia serta merupakan tindak lanjut arahan Kapolri dan Kapolda Kalimantan Timur. Karena itu, Polresta Balikpapan terus mengedepankan strategi penegakan hukum yang tegas, disertai upaya pencegahan, edukasi, dan rehabilitasi bagi penyalahguna narkotika.
Operasi Antik Mahakam 2026 sendiri berlangsung selama 21 hari, sejak 10 hingga 30 Juli 2026. Selama pelaksanaan operasi, Polresta Balikpapan bersama jajaran Polsek berhasil mengungkap 47 laporan polisi dengan mengamankan puluhan tersangka serta menyita 205,51 gram sabu sebagai barang bukti.
Selain melakukan penindakan, kepolisian juga mengintensifkan kegiatan penyuluhan, edukasi kepada masyarakat, serta mendorong rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan narkotika sebagai bagian dari upaya pencegahan yang berkelanjutan.
“Dari hasil Operasi Antik Mahakam 2026, peredaran narkotika dengan nilai ekonomi sekitar Rp308.265.000 berhasil digagalkan. Keberhasilan ini diperkirakan mampu menyelamatkan sekitar 2.055 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika,” ujar AKBP Fauzan Arianto.
Dalam kesempatan yang sama, Polresta Balikpapan juga merilis pengungkapan kasus narkotika di luar rangkaian Operasi Antik Mahakam 2026. Satresnarkoba Polresta Balikpapan berhasil mengamankan dua tersangka berinisial RN dan MS yang diduga berperan sebagai kurir narkotika.
Dari tangan kedua tersangka, petugas menyita 20 paket sabu dengan berat bruto mencapai 1.041 gram, uang tunai yang diduga merupakan hasil tindak pidana, serta sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan aktivitas peredaran gelap narkotika.
Menurut Wakapolresta, nilai ekonomis barang bukti tersebut diperkirakan mencapai Rp1.561.500.000 dan berpotensi menyelamatkan sekitar 10.410 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
AKBP Fauzan Arianto menegaskan bahwa Polresta Balikpapan tidak akan memberikan ruang bagi para pengedar maupun jaringan narkotika untuk beroperasi di Kota Balikpapan.
“Kami akan terus melakukan penindakan secara tegas dan tanpa kompromi terhadap setiap pelaku tindak pidana narkotika. Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif melaporkan setiap dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika melalui Call Center Polri 110. Bagi para penyalahguna, manfaatkan program rehabilitasi agar dapat kembali menjalani kehidupan yang sehat dan produktif,” tegasnya.
Pada akhir konferensi pers, Wakapolresta Balikpapan menyampaikan apresiasi kepada insan pers yang selama ini menjadi mitra strategis Polri dalam menyampaikan informasi dan mengedukasi masyarakat mengenai bahaya narkotika.
Menurutnya, sinergi antara Polri, media massa, pemerintah, dan seluruh elemen masyarakat menjadi faktor penting dalam mewujudkan Kota Balikpapan yang aman, kondusif, dan terbebas dari peredaran gelap narkotika.
Konferensi pers berlangsung dalam suasana tertib dan kondusif serta dihadiri unsur pejabat utama Polresta Balikpapan, personel Satresnarkoba, Satintelkam, Provos, jajaran Polsek, serta awak media cetak dan online.
( Alfian )




