BALIKPAPAN – jurnalpolisi.id
Pemerintah Kota Balikpapan mengeluarkan surat edaran tentang imbauan belanja bijak dan cerdas kepada masyarakat menjelang Ramadan dan Idulfitri 1447 Hijriah/2026
Kebijakan ini bertujuan menjaga stabilisasi harga kebutuhan pokok sekaligus memastikan ketersediaan pasokan bagi warga.
Surat Edaran Nomor 500/303/E/SETDA yang ditandatangani Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud pada 6 Februari 2026 itu ditujukan kepada camat, lurah, pelaku usaha, hingga masyarakat luas.
Dalam edaran tersebut, camat dan lurah diminta aktif menyosialisasikan pola konsumsi bijak kepada masyarakat. Warga diimbau berbelanja sesuai kebutuhan, tidak berlebihan, tidak menimbun bahan makanan, serta membandingkan harga untuk mendapatkan pilihan terbaik.
Pemkot juga meminta toko, ritel, swalayan, distributor, dan pelaku usaha berpartisipasi menyelenggarakan pasar murah. Pelaku usaha dilarang menaikkan harga bahan pokok, melakukan penimbunan, maupun menjual produk kedaluwarsa.
Selain itu, pelaku usaha diingatkan untuk tidak melakukan praktik yang merugikan masyarakat atau melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemkot Balikpapan berharap seluruh pihak dapat melaksanakan edaran tersebut dengan penuh tanggung jawab demi menjaga stabilitas ekonomi daerah dan ketenteraman masyarakat selama periode hari besar keagamaan.
Tembusan surat edaran disampaikan kepada Dinas Perdagangan, Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan, serta Dinas Kesehatan Kota Balikpapan.
( Alfian )