
JAKARTA – jurnalpolisi.id
Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia sepakat memperkuat sinergi dalam penanganan penyalahgunaan narkotika melalui penguatan layanan rehabilitasi, pemberdayaan sosial, serta pendampingan pascarehabilitasi bagi korban penyalahgunaan narkotika.
Kesepakatan tersebut mengemuka dalam audiensi antara Kepala BNN RI, Suyudi Ario Seto, dengan Menteri Sosial RI, Saifullah Yusuf, di Kantor Kementerian Sosial RI, Salemba, Jakarta Pusat, Senin (13/7).
Audiensi dipimpin langsung oleh Kepala BNN RI yang didampingi Deputi Bidang Hukum dan Kerja Sama, Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Pelaksana Tugas (Plt.) Deputi Bidang Pencegahan, Plt. Deputi Bidang Rehabilitasi, serta Administrator Kesehatan Madya Penguatan Lembaga Rehabilitasi Instansi Pemerintah (PLRIP).
Dalam pertemuan tersebut, Kepala BNN RI menegaskan bahwa penanganan penyalahgunaan narkotika memerlukan pendekatan yang komprehensif melalui sinergi antarkementerian dan lembaga. Berdasarkan hasil Survei Nasional BNN, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), serta Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah penyalahguna narkotika di Indonesia diperkirakan mencapai sekitar 4,11 juta jiwa. Sementara itu, kapasitas layanan rehabilitasi yang tersedia dinilai masih perlu diperkuat agar mampu menjangkau masyarakat secara lebih luas.
Selain memaparkan kondisi penyalahgunaan narkotika di Indonesia, Kepala BNN RI juga menyampaikan sejumlah usulan kerja sama, antara lain pelibatan BNN dalam pemberian rekomendasi pembentukan lembaga rehabilitasi, penguatan pengawasan terhadap standar layanan rehabilitasi, pengembangan program pascarehabilitasi dan pemberdayaan bagi mantan penyalahguna narkotika, serta rencana pembangunan Sekolah Rakyat di kawasan perkantoran BNN Lido sebagai bagian dari upaya pembinaan dan peningkatan kualitas sumber daya manusia.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Sosial RI Saifullah Yusuf menyambut baik berbagai usulan yang disampaikan BNN. Menurutnya, Kemensos dan BNN memiliki peran yang saling melengkapi dalam penanganan korban penyalahgunaan narkotika.
Ia juga menekankan pentingnya konsolidasi dan integrasi data antarkementerian serta lembaga sebagai dasar penyusunan kebijakan yang lebih tepat sasaran. Dalam hal ini, BNN dinilai memiliki peran strategis sebagai koordinator sekaligus garda terdepan dalam pelaksanaan program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
Sebagai tindak lanjut hasil audiensi, kedua belah pihak sepakat menyusun Nota Kesepahaman (MoU) yang akan melibatkan BNN, Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Ketenagakerjaan. Ruang lingkup kerja sama meliputi rehabilitasi medis, rehabilitasi sosial, program pascarehabilitasi, penguatan dan akreditasi Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL), sertifikasi lembaga rehabilitasi, hingga integrasi data antarinstansi.
Sebagai bentuk komitmen mempercepat realisasi kerja sama tersebut, Menteri Sosial RI pada kesempatan yang sama juga berkoordinasi langsung dengan Menteri Kesehatan RI dan Menteri Ketenagakerjaan RI guna memperoleh dukungan terhadap penyusunan Nota Kesepahaman lintas kementerian.
Melalui kolaborasi tersebut, BNN berharap penguatan layanan rehabilitasi, pemberdayaan sosial, serta pendampingan pascarehabilitasi dapat berjalan secara terpadu, sehingga mampu meningkatkan kualitas layanan bagi masyarakat sekaligus mendukung terwujudnya Indonesia Bersinar (Bersih Narkoba).
(Sumber: Biro Humas dan Protokol BNN)
(Editor El Roy)




