
Labuhan batu jurnalpolisi.id
Selasa 23/6/2026, sidang PN Rantauprapat berubah jadi ruang bedah hukum. Perkara PMH Fernando Marihot Dyamar Sianipar vs PT Dipo Star Finance Cabang Rantauprapat masuk tahap pembuktian. Penggugat langsung geber: bukti-bukti dugaan fidusia bermasalah dan lelang tanpa kabar ditumpahkan ke meja hakim.
Kuasa hukum Penggugat Beriman Panjaitan, S.H., M.H. tak bertele-tele. Sejumlah alat bukti surat diserahkan. Semua mengarah ke satu inti: konstruksi jaminan fidusia diduga cacat sejak lahir. Kalau pondasinya rapuh, tindakan eksekusi jelas goyang.
Fakta pertama yang ditelanjangi: ketidaksesuaian nama. Pihak di sertifikat fidusia beda dengan pihak yang nyata-nyata bayar angsuran. Hukum menuntut kesesuaian subjek. Kalau nama di kertas dan nama yang bayar tak nyambung, maka dasar penarikan kendaraan kehilangan pijakannya.
Fakta kedua lebih keras: mobil ditarik, lalu dijual lelang tanpa pemberitahuan ke debitur. Penggugat menyebut ini “lelang sepihak”. Padahal UU No. 42/1999 tentang Jaminan Fidusia dan Putusan MK 18/PUU-XVII/2019 sudah kunci rapat: ada somasi, ada wanprestasi, ada prosedur eksekusi yang wajib dilalui.
“Hari ini bukti surat kami ajukan. Mulai konstruksi fidusia yang diduga cacat, proses penarikan, sampai pelelangan objek jaminan. Kami serahkan ke Majelis Hakim untuk dinilai sesuai hukum,” tegas Beriman Panjaitan usai sidang. Satu kalimat, langsung menampar praktik abai prosedur.
Penggugat bidik empat titik uji: keabsahan dokumen fidusia, hubungan hukum para pihak, prosedur eksekusi, dan transparansi lelang. Satu saja jebol, seluruh rangkaian penarikan bisa dinyatakan melawan hukum. Itu logika hukum, bukan asumsi.
Dalil Penggugat sederhana tapi menusuk: debitur bukan objek yang bisa disita diam-diam. Debitur punya hak tahu, hak diberi peringatan, hak ikut proses lelang. Melewati semua itu berarti menabrak asas kepastian hukum dan keadilan.
Majelis Hakim terima seluruh bukti tanpa drama. Berkas masuk, tahapan jalan. Narasi berhenti, bukti yang bicara. Sidang berikutnya giliran Tergugat membantah dengan dalil dan bukti, bukan dengan tekanan.
PT Dipo Star Finance kini dipaksa buka kartu. Setiap dalil Penggugat harus dipatahkan dengan fakta, bukan kuasa. Pengadilan bukan pasar tawar-menawar, tapi tempat hukum diuji setajam pisau.
Perkara masih bergulir, putusan belum jatuh. Tapi sidang 23 Juni sudah membongkar tabir: ada dugaan fidusia retak dan lelang sembunyi. Publik menunggu PN Rantauprapat memutus tegas. Karena kalau lelang boleh sepihak, besok giliran siapa yang kendaraannya hilang tanpa kabar?
Reporter JPN
Eka Hombing




