Kerinci – jurnalpolisi.id
Pernyataan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh terkait robohnya proyek pengadaan langsung (PL) tembok penahan Kantor Camat Tanah Cogok (Tanco), Kabupaten Kerinci, menuai tanda tanya. Pasalnya, klaim tersebut bertolak belakang dengan temuan awak media dan kesaksian warga di lapangan.
Dalam rilis pers di Ruang Pola Kejari Sungai Penuh, Jumat (06/02/2026), Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Yogi menyebutkan bahwa tembok penahan Kantor Camat Tanco mengalami roboh. Pernyataan itu disampaikan dalam konteks penanganan proyek yang diduga bermasalah.
Namun, hasil investigasi awak media ke lokasi proyek justru tidak menemukan adanya tanda-tanda robohnya tembok penahan sebagaimana yang disampaikan pihak kejaksaan. Secara kasat mata, struktur tembok penahan masih berdiri dan tidak terlihat kerusakan parah yang mengindikasikan roboh.
Selain itu, sejumlah warga sekitar serta Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Kantor Camat Tanco juga mengaku tidak pernah menyaksikan peristiwa robohnya tembok penahan tersebut.
“Saat kejadian kami tidak melihat tembok penahan roboh. Yang terlihat hanya beberapa titik retak, khususnya di halaman depan kantor camat yang tanahnya merupakan bekas timbunan,” ujar salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya.
Retakan yang dimaksud, lanjut sumber, lebih banyak muncul di area halaman kantor camat, bukan pada struktur utama tembok penahan sebagaimana yang diklaim roboh.
Perbedaan keterangan ini menimbulkan pertanyaan publik terkait dasar pernyataan Kejari Sungai Penuh. Terlebih, dalam rilis pers tersebut, pihak kejaksaan tidak disertai dengan bukti visual berupa foto maupun video yang menunjukkan kondisi tembok penahan dalam keadaan roboh.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya meminta penjelasan lanjutan dari Kejari Sungai Penuh terkait perbedaan antara pernyataan resmi dengan fakta lapangan, termasuk meminta klarifikasi apakah yang dimaksud “roboh” adalah kerusakan struktur tertentu atau hanya retakan pada area timbunan tanah.
Perbedaan narasi ini dinilai penting untuk diluruskan agar tidak menimbulkan persepsi keliru di tengah masyarakat, sekaligus menjaga transparansi dan akurasi informasi dalam penanganan proyek yang menggunakan anggaran negara. (Mul)