Batam, jurnalpolisi.id
Polresta Barelang menggelar konferensi pers pengungkapan tindak pidana ujaran kebencian atau permusuhan terhadap satu golongan atau kelompok penduduk Indonesia, dalam hal ini Suku Melayu, yang sempat viral di media sosial dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat Kota Batam. Konferensi pers berlangsung di Lobby Polresta Barelang dan dipimpin langsung oleh Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol M. Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H.Li. Kasihumas Polresta Barelang AKP Budi Santosa, S.H., Kasi Propam Polresta Barelang Iptu Robin Tua Pandepotan, S.H., serta Kanit V Tipidter Satreskrim Polresta Barelang Iptu M. Alvin Royantara, S.Tr.K., M.H. Kegiatan konferensi pers dilaksanakan pada pukul 10.35 WIB, Selasa (02/06/2026).
Dalam konferensi pers tersebut, Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H. menyampaikan bahwa kasus ujaran kebencian terhadap salah satu suku yang viral di media sosial menjadi perhatian serius Polresta Barelang karena telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat serta berpotensi memicu konflik sosial apabila tidak segera ditangani. “Konferensi Pers hari ini terkait pengungkapan tindak pidana ujaran kebencian atau permusuhan terhadap satu atau beberapa golongan atau kelompok penduduk Indonesia, yang dalam hal ini adalah salah satu suku yang ada di Kota Batam. Kasus ini cukup menarik perhatian publik dan menimbulkan keresahan di tengah-tengah masyarakat. Dari adanya pengaduan yang dibuat oleh pelapor, tidak sampai 24 jam pelaku berhasil diungkap dan diamankan oleh Satreskrim Polresta Barelang. Ini merupakan suatu keberhasilan yang patut diapresiasi,” ujar Kombes Pol Anggoro Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H.
Kombes Pol Anggoro Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., menambahkan bahwa keberhasilan pengungkapan perkara tersebut menunjukkan komitmen Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta mencegah berkembangnya konflik yang dipicu oleh konten bermuatan kebencian di media sosial. Selanjutnya, penyampaian materi konferensi pers dilanjutkan oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol M. Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H.Li. yang memaparkan kronologi kejadian dan proses pengungkapan perkara.
Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol M. Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H.Li. menjelaskan bahwa peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Sabtu, 30 Mei 2026 sekitar pukul 21.00 WIB di wilayah Kecamatan Sagulung, Kota Batam. Bermula saat pelapor berinisial W (34) melihat unggahan tangkapan layar komentar pada media sosial Facebook yang berisi dugaan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap Suku Melayu. Sebagai masyarakat Melayu, pelapor merasa keberatan atas komentar tersebut karena dinilai dapat menimbulkan keresahan, perpecahan, serta memicu konflik antarsuku di Kota Batam. Atas dasar itu, pelapor kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Menindaklanjuti laporan yang diterima, Satreskrim Polresta Barelang segera melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengidentifikasi pemilik akun media sosial yang mengunggah komentar tersebut. Hasil penyelidikan mengarah kepada seorang pria berinisial RS (37). Pada Senin, 1 Juni 2026 sekitar pukul 03.23 WIB, tim Satreskrim Polresta Barelang berhasil mengamankan tersangka di sebuah rumah kos yang berada di kawasan Kecamatan Batu Aji, Kota Batam. Saat dilakukan pemeriksaan terhadap telepon genggam miliknya, ditemukan bahwa akun Facebook yang digunakan untuk mengunggah komentar tersebut terhubung langsung dengan perangkat milik tersangka. Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa akun tersebut adalah miliknya dan dirinya merupakan pihak yang menuliskan komentar tersebut.
Dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan, penyidik berhasil mengumpulkan alat bukti yang cukup berupa keterangan saksi-saksi, barang bukti elektronik, serta hasil pemeriksaan akun media sosial yang digunakan tersangka. Selanjutnya, pada Senin, 1 Juni 2026 sekitar pukul 15.00 WIB, penyidik melaksanakan gelar perkara dan berdasarkan hasil rekomendasi gelar perkara, RS (37) ditetapkan sebagai tersangka.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku menuliskan komentar tersebut setelah melihat sebuah unggahan video terkait penutupan penjualan daging babi di wilayah Sagulung, Kota Batam. Pada kolom komentar unggahan tersebut terdapat sejumlah komentar yang menurut tersangka menyinggung Suku Batak. Merasa tersinggung, tersangka kemudian membalas komentar tersebut dengan membuat unggahan yang berisi pernyataan merendahkan dan menghina Suku Melayu melalui akun Facebook miliknya.
Dalam perkara ini, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit telepon genggam merek Oppo A78 warna hitam yang digunakan tersangka, akun Facebook yang digunakan untuk mengunggah komentar, serta satu lembar tangkapan layar komentar yang menjadi objek perkara. Akibat perbuatan tersangka, telah timbul keresahan dan kebencian yang dirasakan oleh masyarakat Melayu di Kota Batam.
Atas perbuatannya, tersangka R.S. dipersangkakan melanggar Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yaitu setiap orang yang di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap satu atau beberapa golongan atau kelompok penduduk Indonesia berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, jenis kelamin, disabilitas mental, atau disabilitas fisik. Terhadap pasal tersebut, tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H. menegaskan bahwa proses hukum terhadap tersangka akan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. “Kami pastikan kasus ini terus berjalan. Jadi berbeda konteksnya antara sanksi sosial dengan pidana. Ini ranah pidana dan akan kami proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kami juga telah melakukan pemeriksaan dengan ahli pidana sehingga unsur pidananya dinilai telah terpenuhi untuk diproses dengan pasal ujaran kebencian,” tegas Kapolresta.
Lebih lanjut, Kapolresta Barelang mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial. “Kami tidak bosan-bosannya mengimbau kepada masyarakat untuk bijak dalam bermedia sosial. Saring terlebih dahulu komentar maupun postingan yang akan disampaikan melalui media sosial agar tidak menimbulkan keresahan, perpecahan, ujaran kebencian ataupun hal-hal yang bersifat provokatif. Karena ada aturan dalam undang-undang yang dapat dikenakan kepada siapa saja yang melakukan pelanggaran hukum tersebut. Kami tegaskan, siapa pun yang melakukan ujaran kebencian akan kami tindak lanjuti dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Kapolresta Barelang.
(Sahril JPN/Humas)