Balikpapan – jurnalpolisi.id
Pemerintah Kota Balikpapan melalui Wali Kota Rahmad Mas’ud resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 300/935/E/SETDA terkait pengaturan penjualan dan penempatan hewan kurban menjelang Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah atau tahun 2026.
Kebijakan tersebut menitikberatkan pada pengetatan lokasi penjualan hewan kurban guna menjaga estetika kota, kebersihan lingkungan, keamanan, serta kelancaran arus lalu lintas.
Dalam surat edaran itu, pemerintah menetapkan sejumlah kawasan yang dilarang menjadi lokasi penempatan hewan kurban. Area terlarang atau zona merah meliputi jalan-jalan protokol seperti Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Ahmad Yani, Jalan Marsma Iswahyudi, Jalan Syarifuddin Yoes, Jalan Ruhui Rahayu, hingga Jalan Manuntung.
Selain itu, pedagang juga tidak diperkenankan menggunakan fasilitas umum dan ruang terbuka hijau, termasuk taman kota dan hutan kota, sebagai lokasi berjualan.
Larangan juga berlaku di area pedestrian, seperti trotoar dan bahu jalan, yang berpotensi mengganggu fungsi jalan serta kenyamanan masyarakat.
Selain pengaturan lokasi, Pemkot Balikpapan turut menegaskan kewajiban pedagang dalam menjaga kebersihan dan estetika lingkungan. Hewan kurban harus diikat dengan baik dan tidak dibiarkan lepas di area publik. Pedagang juga diwajibkan menjaga kebersihan kandang, mengelola limbah kotoran hewan agar tidak menimbulkan bau tak sedap maupun pencemaran lingkungan.
Penataan lapak pun menjadi perhatian, di mana pedagang diminta menjaga kerapian dan tidak merusak keindahan kota. Mereka juga dilarang menebang pohon atau merusak fasilitas umum untuk kepentingan berjualan.
Dalam hal perizinan, setiap pedagang wajib mengantongi surat rekomendasi dari Dinas Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKP3) Kota Balikpapan, yang dilengkapi dengan pengantar dari RT dan kelurahan setempat.
Adapun masa penjualan hewan kurban ditetapkan mulai 25 April 2026 atau H-32 hingga 30 Mei 2026 atau H+4 Iduladha. Setelah masa penjualan berakhir, pedagang diwajibkan membersihkan lokasi yang digunakan.
Pemerintah Kota Balikpapan menegaskan akan melakukan penertiban terhadap pedagang yang melanggar ketentuan, khususnya terkait penempatan lokasi dan kebersihan, melalui instansi terkait.
Kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan suasana kota yang tetap tertib, bersih, dan nyaman bagi masyarakat selama momentum Iduladha berlangsung.
( Alfian )