Penajam Paser Utara jurnalpolisi.id
Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, kembali menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 50,06 gram di wilayah Desa Babulu Darat, Kecamatan Babulu.
Dalam pengungkapan tersebut, seorang pria berinisial S (29) berhasil diamankan petugas.
Kapolres Penajam Paser Utara AKBP Andreas Alek Danantara melalui Kasat Resnarkoba Iptu Gede Wijaya menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait maraknya aktivitas transaksi narkotika di kawasan RT 019 Desa Babulu Darat.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal langsung melakukan penyelidikan intensif di lokasi yang dicurigai,” ujar Gede Wijaya, Sabtu (9/5/2026).
Hasilnya, pada Kamis (7/5/2026) sekitar pukul 02.00 Wita, petugas mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan di pinggir jalan. Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, ditemukan barang bukti sabu yang disembunyikan dalam kemasan minuman teh kotak berwarna kuning cokelat.
Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan lima paket sabu dengan berat bruto 50,06 gram. Selain itu, turut disita satu kantong plastik hitam yang dibalut lakban, uang tunai sebesar Rp70 ribu yang diduga hasil transaksi, satu unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor yang digunakan tersangka.
“Barang bukti ditemukan tidak jauh dari posisi tersangka saat diamankan,” ungkapnya.
Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Penajam Paser Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP, dengan ancaman pidana berat.
Kapolres PPU menegaskan, pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polres PPU.
“Komitmen kami jelas, menindak tegas pelaku peredaran narkotika dan mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba demi menyelamatkan generasi bangsa,” tegasnya.
Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan Polres Penajam Paser Utara dalam memerangi peredaran gelap narkotika demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat.
( Alfian )