Penajam Paser Utara jurnalpolisi.id
Jajaran Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Waru, Polres Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, bergerak cepat mengungkap kasus dugaan pencurian yang terjadi di sebuah warung di Kelurahan Waru, Kecamatan Waru. Seorang pria berinisial S (26) berhasil diamankan bersama barang bukti rekaman kamera pengawas (CCTV).
Kapolres Penajam Paser Utara AKBP Andreas Alek Danantara melalui Kapolsek Waru Iptu Lilik Sulistiya mengatakan, laporan kejadian diterima pihak kepolisian pada Sabtu (9/5/2026) sekitar pukul 00.05 Wita.
“Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Waru langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti,” ujar Lilik dalam keterangannya.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi di sebuah warung yang berada di pinggir Jalan Provinsi RT 013, Kelurahan Waru. Korban berinisial R (23), seorang wiraswasta, mengetahui kejadian tersebut saat kembali ke warung miliknya usai libur.
Saat melakukan pengecekan, korban mendapati sejumlah barang dagangan telah berpindah posisi dan beberapa di antaranya hilang. Kecurigaan semakin kuat setelah korban memeriksa rekaman CCTV yang terpasang di lokasi.
Dari rekaman tersebut, terlihat seorang pria masuk ke dalam warung sekitar pukul 04.00 Wita dan mengambil sejumlah barang dagangan serta uang tunai. Korban kemudian menemukan bagian dinding warung dalam kondisi rusak dan berlubang yang diduga menjadi akses masuk pelaku.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp2,5 juta dan segera melaporkan peristiwa itu ke pihak kepolisian.
Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas kemudian mengamankan terduga pelaku S (26). Polisi juga menyita barang bukti berupa satu flashdisk yang berisi rekaman CCTV kejadian.
Kapolsek Waru menambahkan, kasus tersebut masih dalam proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik akan melakukan gelar perkara serta berkoordinasi dengan Sat Reskrim Polres Penajam Paser Utara guna melengkapi proses hukum.
“Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 476 atau Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” jelasnya.
Pihak kepolisian turut mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kriminalitas dan segera melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
Pengungkapan kasus ini diharapkan dapat menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara tetap aman dan kondusif.
( Alfian )