Toba,- jurnalpolisi.id
Kembali Satresnarkoba Polres Toba berhasil mengungkap jaringan peredaran gelap narkotika jenis sabu yang beroperasi lintas Kabupaten Toba
Dalam pengungkapan ini, Polisi berhasil mengamankan 2 tersangka yaitu Bandar dan Pengedar beserta barang bukti kristal putih siap edar dan 1 (satu) tersangka pemakai sabu turut diamankan karena berada di lokasi tempat dimana salah satu rumah tersangka pengedar sabu diamankan pada Selasa (05/5/2026) sekira pukul 01.14 Wib
Uniknya, para pelaku menggunakan modus operandi dengan menggunakan sistem “PETA”. Sistem tersebut sabu di taruh di jalan atau lokasi tertentu kemudian di poto dan alamat lokasi dikirim ke pembeli. Sistem ini biasanya disebut di kalangan mereka
Ketiga pelaku yang berhasil ditangkap seorang Bandar Narkoba berinisial DB (32), Wiraswasta, waga Lumban Lintong Desa Parparean I Kecamatan Porsea, Pengedar inisial KH alias Tonji (39), Wiraswasta, warga Hutagaol Desa Sigumpar Barat Kecamatan Sigumpar dan Pemakai inisial ES (49), Wiraswasta, warga Lumban Lintong Desa Huta Sidorukun II Kelurahan Nagori Bosar Kecamatan Panombeian Panei Kabupaten Simalungun
Kapolres Toba AKBP Vinsensius Jimmy Parapaga, S.I.K, melalui Kasat Narkoba Iptu Tri Paranata Purba, S.Sos, MH, yang di release Plt Kasi Humas Khairuddin saat di konfirmasi pada Jumat (08/5) mengatakan bahwa pengungkapan ini bermula Tim Opsnal melakukan penyelidikan peredaran Narkotika atas adanya pengaduan masyarakat yang sudah resah bahwa disebuah rumah seorang Bandar narkoba di Desa Parparean I Kecamatan Porsea dijadikan tempat peredaran Narkotika yag dilakukan oleh Bandar insial DB
Setelah Tim opsnal dapat memastikan bahwa DB ada didalam rumahnya, kemudian Tim Opsnal melakukan penggrebekan pada sebuah rumah di Desa Parparean I Kecamatan Porsea Kabupaten Toba.
Selanjutnya Tim opsnal melakukan penggeledahan di rumah tersebut dan petugas menemukan barang bukti berupa 1 (satu) kaca pirex berisi gumpalan sabu atqu Lekatan sabu, 1 (satu) buah buku tulis warna ungu merk SIDU, 1 (satu) unit Handphone VIVO 1904 warna merah hitam yang terletak diatas meja.
Tim opsnal juga mengamankan uang tunai Rp 1.600.000,- dari Bandar Narkoba dan diakui sebagai uang hasil penjualan paket Sabu. Lalu Anggota Polisi melakukan penggeledahan di kamar belakang, dan ditemukanlah 1 (satu) buah tas sandang hitam NIKE berisi Plastik klip ukuran besar berisi plastik klip ukuran kecil dan 1 (satu) timbangan elektrik, terletak diatas tempat tidur.
Saat Tim memeriksa Handphone milik bandar narkoba itu, ditemukan pesan Whatsapp berupa foto gambar bungkus rokok berisi paket Sabu dari seorang Pengedar berinisial KH alias Tonji.
Kemudian pelaku DB mengakui isi foto gambar tersebut adalah paket Sabu yang telah diletakkan oleh pelaku KH alias Tonji, atas perintahnya
Bandar narkoba ini dalam melaksanakan aksinya mengedarkan narkotika sabu adalah dengan modus baru yaitu “MODUS PETA”, yang mana apabila ada orang yang memesan sabu kepadanya maka ia meminta pembayaran secara transfer. Setelah di transfer lalu ia menyuruh anggotanya yaitu KH untuk meletakkan sabu di jalan lalu diphoto dan dikirim potonya kepadanya dengan memberitahukan alamatnya lalu Ia mengirim lokasi dan poto sabu tersebut kepada pembelinya, kata Ipda Khairuddin
Pada pukul 01.30 Wib Tim opsnal membawa Tersangka ke lokasi letak paket Sabu yang diletakkan oleh anggotnya KH. Tim Opsnal menemukan 1 (satu) paket Sabu tersebut terletak di bawah tiang kanopi teras milik warga, 1 (satu) paket Sabu terletak di atas timbunan tanah di Jl. Prof. DR. KP. Tarnama Sinambela di Desa Narumonda V Kecamatan Siantar Narumonda. Total kedua paket yang di amankan petugas dengan total berat bruto 1.46 gram
Tak berhenti di situ, tim bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka kedua KH alias Tonji di hari yang sama di dalam rumahnya di Desa Narumonda V Kecamatan Siantar Narumonda, dengan barang bukti berupa bungkus rokok Sampoerna berisi 8 (delapan) paket plastik klip ukuran kecil berisi Sabu yang dibalut tisu warna putih.
KH mengaku 8 (delapan) paket Sabu tersebut adalah diserahkan oleh Tersangka pertama yaitu DB kepadanya untuk dijual kepada orang lain. Di dalam rumah KH juga diamankan seorang bernama ES sebagai penyalahguna yang mengaku baru selesai menggunakan narkotika jenis Sabu di dalam rumah tersebut, ungkap Ipda Khairuddin
Ipda Khairuddin menjelaskan bahwa peran Bandar narkoba inisial DB adalah menyerahkan paket Sabu kepada KH alias Tonji untuk diletakkan di suatu tempat, Apabila ada orang yang hendak membeli paket Sabu kepada DB, lalu DB menyuruh pembeli untuk mengambil paket Sabu di tempat yang telah diletakkan oleh anggota nya KH
Turut juga diamankan 1 orang pria insial ES dan tidak ditemukan BB narkotika, namun dari hasil pemeriksaan urine + (positif) mengandung methampetamine.
Barang Bukti yang diamankan dari Bandar Sabu inisial DB berupa, 1 (satu) bua kaca pirex yang berisi gumpalan sabu, 1 (satu) buah buku tulis warna ungu merk SIDU, uang tunai Rp 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah), 1 (satu) unit Handphone merk VIVO 1904 warna merah hitam, Simcard : 0822-7356-xxxx, Plastik klip ukuran besar berisi plastik klip ukuran kecil, 1 (satu) unit timbangan elektrik warna hitam, 1 (satu) buah tas sandang warna hitam merk NIKE, 1 (satu) bungkus rokok merk merk Dji Sam Soe, 1 (satu) paket plastik bening berisi narkotika jenis Sabu, 1 (satu) bungkus rokok merk Surya Gudang Garam, dan 1 (satu) paket plastik bening berisi narkotika jenis Sabu,
Barang Bukti yang diamankan dari pengedar inisial KH berupa, 8 (delapan) paket / plastik klip ukuran kecil berisi diduga narkotika jenis Sabu, Lembaran tisu warna putih, 1 (satu)bungkus rokok merk Sampoerna, 1 (satu) unit Handphone merk NUBIA A56 warna abu-abu, Simcard : 0821-6766-xxxx, dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda revo warna hitam tanpa nomor polisi
Selanjutnya ketiga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Toba dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.(JUV)
Sumber : Humas Polres Toba