Padangsidimpuan,- jurnalpolisi.id
Komitmen memberantas peredaran narkoba, penggunaan handphone ilegal, dan praktik penipuan kembali ditegaskan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Padangsidimpuan melalui deklarasi Ikrar Pemasyarakatan Bersih yang digelar, Jumat (8/5/2026).
Kegiatan yang mengusung tema Ikrar Pemasyarakatan Bersih dari Handphone Ilegal, Narkoba dan Penipuan itu dihadiri sejumlah unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta aparat penegak hukum. Hadir di antaranya perwakilan Polres Padangsidimpuan, Kodim 0212/Tapanuli Selatan, Batalyon C Sat Brimob Polda Sumut, BNNK Tapanuli Selatan, pejabat struktural Lapas, mahasiswa, LSM, dan insan pers.
Pelaksanaan ikrar tersebut merupakan tindak lanjut atas instruksi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan terkait pemberantasan peredaran narkoba, handphone ilegal, serta praktik penipuan secara online yang dilaksanakan serentak di seluruh Lapas dan Rutan di Indonesia.
Kepala Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan, Mathrios Zulhidayat Hutasoit menegaskan bahwa institusi pemasyarakatan harus bersih dari segala bentuk pelanggaran yang dapat merusak kepercayaan masyarakat.
Menurutnya, seluruh petugas telah menyatakan komitmen untuk menjaga lingkungan lapas tetap steril dari handphone ilegal, narkotika, serta berbagai modus penipuan melalui pengawasan ketat dan penggeledahan rutin.
“Tidak ada kompromi, tidak ada perlindungan, dan tidak ada pembiaran bagi siapa pun yang terlibat,” tegasnya.
Usai pelaksanaan deklarasi ikrar, petugas Lapas bersama aparat penegak hukum langsung menggelar razia gabungan di sejumlah kamar hunian warga binaan pemasyarakatan. Razia tersebut dilakukan sebagai bentuk tindak lanjut nyata dari komitmen pemberantasan barang terlarang dan benda yang berpotensi mengganggu keamanan serta ketertiban di dalam lapas.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang terlarang dan benda yang tidak seharusnya berada di kamar hunian warga binaan. Barang-barang yang diamankan di antaranya satu buah pisau kater rakitan, tiga buah gunting kuku, satu buah pinset, beberapa paku, dua alat cukur, kartu remi dan fish card, dua buah per ayunan, tiga ikat pinggang, tujuh mancis, serta beberapa sendok stainless.
Selain melakukan penyitaan barang, petugas juga memberikan pengarahan kepada warga binaan agar tetap mematuhi tata tertib yang berlaku di lingkungan pemasyarakatan.
Mathrios menyebutkan, penguatan pengawasan akan terus dilakukan melalui deteksi dini, tes urine berkala, hingga razia gabungan bersama aparat TNI, Polri, dan BNN guna memastikan tidak ada ruang bagi aktivitas ilegal berkembang di dalam lapas.
Dalam deklarasi tersebut, para petugas juga menyatakan siap menerima sanksi berat apabila terbukti terlibat dalam praktik terlarang, termasuk pemberhentian tidak dengan hormat.
Komitmen serupa turut ditegaskan jajaran pimpinan lapas. Kepala lapas bersama pejabat struktural dan pejabat pelaksana siap dievaluasi bahkan dicopot dari jabatan apabila ditemukan adanya keterlibatan pegawai maupun warga binaan dalam peredaran handphone ilegal, narkoba, maupun praktik penipuan.
Menutup kegiatan, pihak lapas menyampaikan apresiasi kepada aparat penegak hukum, stakeholder, organisasi masyarakat, media, dan seluruh pihak yang selama ini ikut bersinergi menjaga keamanan serta integritas pemasyarakatan di Kota Padangsidimpuan.
Melalui ikrar tersebut, Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan berharap kepercayaan publik terhadap institusi pemasyarakatan dapat semakin meningkat, sekaligus memperkuat langkah menuju lapas yang bersih, tertib, dan berintegritas.(P.Harahap)