Binjai – jurnalpolisi.id
Terkait kisruh rumah tangga anggota DPR RI H. Rudi Hartono Bangun SE, MAP (foto) dengan mantan istrinya Ervina yang masih berlarut dalam beberapa pekan terakhir, ditanggapi Rudi Kamis (7/5) malam. Dikatakannya mantan istrinya tersebut terlibat perselingkuhan dengan salah seorang pekerjanya pada 23 April tahun lalu hingga korban melaporkan kasus tersebut ke Polres Tangerang Selatan pada 10 Mei melalui pengacaranya. Pengaduan terkait membuat atau mempertontonkan produk pornografi yang memiliki muatan melanggar keasusilaan tersebut secara bertahap diproses aparat kepolisian hingga salah seorang pelaku ditahan.
’Jadi belakangan ini saya tidak pernah mau mengatakan hal sensitif ini kepada publik karena mempertimbangkan perasaan anak-anak dan keluarga lainnya. Namun saya terus disudutkan atau dicemarkan nama baik oleh oknum tertentu sehingga merasa perlu untuk menyampaikan hal sebenarnya,’’ kata Rudi.
Lebih lanjut dikatakannya seiring waktu pasca kejadian tersebut, Rudi menceraikan sang istri di Pengadilan Agama Jakarta Pusat dengan akta cerai yang ditandatangani Arifin S.Ag selaku Panitera Pengadilan Agama Jakarta Pusat pada 17 September 2025.
‘’Selanjutnya sebagai bentuk tanggungjawab, saya membagikan harta gono gini kepada mantan istri dengan legalisasi surat pernyataan dan perjanjian bersama di salah satu notaris di Jalan Cendana Kota Binjai, seperti apartemen di Jakarta Pusat, rumah di Medan, ruko dan mobil serta disepakati bersama tidak ada dakwaan apapun di kemudian hari dan tidak saling mengganggu kehormatan masing-masing. Namun mengapa belakangan ini ramai pemberitaan tidak benar yang merusak kehormatan saya. Kami juga mohon maaf kepada keluarga besar Partai Nasdem Sumut dan Fraksi Nasdem DPR RI atas prilaku Ervina yang telah membawa-bawa nama partai,’’ tutur Rudi. (Kaperwil/Sahrul)