Sungaipenuh – Jurnalpolisi.id
Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Gabungan Aliansi Sakti (DPP LSM GASAK) Kota Sungai Penuh resmi melayangkan surat pemberitahuan aksi unjuk rasa kepada Kapolres Kerinci, Aksi tersebut dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 07 Mai 2026 mulai pukul 10.00 WIB, dengan titik kumpul di depan halaman Kantor Dinas Kesehatan Kota Sungai Penuh dan melibatkan sekitar 40 orang massa.
Dalam surat bernomor 021/DPP-LSM-GASAK/V/2026 tertanggal 3 Mai 2026 menyerahkan permohonan UNRAS ke bagian Intel Polres Kerinci dan diterima langsung oleh staf bagian Intel yaitu Sdr. Wahyudi.
Dari hasil investigasi Lsm-Gasak dan Laporan masyarakat di temukan adanya dugaan pungli yang berlangsung cukup lama berkisar 2 tahun lebih dan diduga direktur Debi Zartika mengetahui dan melakukan pembiaran yang di lakukan oknum staf dan pegawai RSUD M.H.A.Thalib.
maka dari itu maksud dan tujuan aksi yaitu mendesak, Kapolres Kerinci, serta Inspektorat Kota sungai penuh untuk mengusut tuntas dugaan pungli selama Debi Zartika menjabat.
Ketua DPD -LSM GASAk Kota Sungai Penuh, Syofiyan. mengatakan kepada awak media ini bahwa beberapa minggu yang lalu kami sudah layangkan surat konfirmasi resmi secara tertulis, namun hasil konfirmasi tidak di jawab.”terang Syofiyan
Kemudian, sekitar sepuluh hari yang lalu, tim LSM Gasak mendatangi RSUD M.H.A.Thalib, untuk bertemu langsung dengan direktur Debi, hal hasilnya masih dengan alasan yang kurang masuk di akal sehat kami dan merasa tidak mengetahui hal Pungli tersebut dengan jawaban pura pura tidak tahu,” pungkas Syofiyan.
Masih Syofiyan, aksi ini sudah kami dipersiapkan matang matang sejak jauh-jauh hari. Nanti di aksi damai akan kami buka secara blak blak an terkait apa yang kami temukan serta hasil dari Nara sumber yang shohi dan keterangan keterangan mahasiswa yang praktek di RSUD M.H.A.Thalib , sebab ini kami duga sudah melanggar ketentuan PERWAKO Sungai Penuh tahun 2024,”pungkas Syofiyan.
Terakhir Syofiyan mengatakan bahwa pungli harus di Brantas, sebab merugikan masyarakat serta merusak citra RSUD M.H.A.Thalib, sanksi pelaku pungli yang melanggar ketentuan PERWAKO yaitu pidana, Tutupnya.
Ditempat terpisah, Afrial koordinator Lapangan (Korlap) aksi nanti, mengatakan kepada awak media Jurnal polisi news, bahwa Pungli adalah bentuk tindak pidana korupsi yang bisa dikenakan sanksi pidana sesuai Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pungli adalah musuh bersama yang harus diberantas hingga ke akar-akarnya. Mari kita ciptakan lingkungan pelayanan publik yang bersih, transparan, dan bebas pungli,”Tandasnya.
(Tim/Mul)