Penajam Paser Utara jurnalpolisi.id
Kepolisian Resor (Polres) Penajam Paser Utara (PPU) terus meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang keamanan dengan mengoptimalkan layanan Call Center 110 sebagai sarana pengaduan dan pelaporan cepat bagi masyarakat.
Optimalisasi layanan bebas pulsa ini dilakukan sebagai bagian dari upaya memperkuat sistem quick response Polri, sehingga setiap laporan yang masuk dapat segera ditindaklanjuti oleh petugas di lapangan, Sabtu (18/4/2026).
Kapolres PPU AKBP Andreas Alek Danantara melalui Kabag Ops AKP Aan Suharmanto menjelaskan, layanan Call Center 110 dapat diakses masyarakat selama 24 jam di seluruh wilayah hukum Polres PPU.
“Layanan ini kami hadirkan untuk mempermudah masyarakat dalam melaporkan kejadian darurat maupun gangguan kamtibmas. Petugas kami siaga penuh selama 24 jam untuk menerima laporan dan segera menindaklanjutinya,” ujar AKP Aan.
Ia menegaskan, setiap laporan yang diterima melalui Call Center 110 akan langsung diteruskan kepada personel terdekat guna memastikan penanganan cepat dan tepat di lokasi kejadian.
Menurutnya, keberadaan layanan ini juga diharapkan dapat mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan, serta tidak ragu melapor apabila membutuhkan kehadiran aparat kepolisian.
Polres PPU turut mengimbau masyarakat agar menggunakan layanan 110 secara bijak dan tidak disalahgunakan, sehingga dapat benar-benar membantu warga yang membutuhkan pertolongan secara cepat melalui sistem respons yang telah disiapkan.
Dengan optimalisasi layanan ini, Polres PPU menegaskan komitmennya dalam memberikan pelayanan yang cepat, mudah, dan responsif demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.
( Alfian )