Muratara- Jurnalpolisi.id
Unit Reskrim Polsek karang dapo berhasil melakukan penangkapan terduga pelaku penggelapan sekaligus kepemilikan senjata tajam sebagaimana dimaksud dalam pasal 307 KUHPidana di Simpang empat PT.Agro Nibung.
Kamis,(16/4/2026) Dijelaskan Kapolsek Karang Dapo Iptu Khoiril Hambali,S.H bahwa Penangkapan terhada terduga pelaku pada hari minggu,tanggal 12 April 2026 sekitar jam 20.00 wib dimana terduga pelaku merupakan target operasi(TO) Polsek Karang dapo dalam perkara tindak pidana penggelapan barang berupa 1 (satu) unit sepeda motor (R2).
Kapolres Muratara AKBP Rendy Surya Paloh,S.H.,S.Ik.,M.H saat dimintai keterangan oleh awak media Jurnal Polisi News melalui Kasi Humas Polres Muratara Ipda Muhammad Aliudin,S.H mengatakan bahwa penangkapan terhadap terduga pelaku di Simpang 4 PT Agro Nibung,Kecamatan Karang Dapo Kabupaten Musi Rawas Utara, Provinsi Sumatera Selatan,terduga pelaku dibekuk unit reskrim Polsek Karang Dapo tanpa perlawanan setelah dibekuk petugas Kepolisian langsung melakukan penggeledan badan dan pakaian kemudian petugas mendapati 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau yang diselipkan pelaku di pinggang sebalah kirinya ugkap Kanit Reskrim Ipda R. William S.Trk., M.H
Setelah dimintai keterangan diketahui terduga pelaku yakni seorang pria berinisial AS (45) seorang warga Dusun IV Desa Rantau Kadam Kecamatan Karang Dapo Kabupaten Muratara berikut barang bukti yang diamankan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau bersarung kulit berlilitkan karet dan lakban hitam,bergagang kayu warna coklat dengan panjang 22 cm.
Kepada terduga pelaku dikenakan Pasal tindak pidana Kepemilikan senjata tajam sebagaimana dimaksud dalam pasal 307 KUHP Pidana tutup Kasi Humas Ipda M.Aliudin,S.H (Dedi).