KUTAI KARTANEGARA jurnalpolisi.id
Kepolisian Sektor (Polsek) Samboja berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya, Senin (13/4/2026).
Peristiwa tersebut terjadi di RT 002, Kelurahan Handil Baru Darat, Kecamatan Samboja Barat, Kabupaten Kutai Kartanegara. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial S (33), warga setempat.
Kapolsek Samboja melalui Plh. Kapolsek IPTU Iwan Setiawan menjelaskan, penangkapan dilakukan saat petugas melakukan kegiatan di lapangan dan mendapati gerak-gerik mencurigakan dari pelaku.
“Pada saat petugas datang, pelaku sempat membuang sebagian barang bukti. Namun setelah dilakukan pemeriksaan, petugas berhasil menemukan total enam paket narkotika jenis sabu,” ujarnya.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan enam plastik klip berisi serbuk kristal yang diduga sabu dengan berat kotor 1,29 gram. Empat paket di antaranya sempat dibuang pelaku, sementara dua paket lainnya ditemukan di dalam rumah.
Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika, antara lain satu unit timbangan digital, telepon genggam, plastik klip, korek api, gunting, dompet kecil, serta alat takar sederhana.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui tidak memiliki izin atas kepemilikan narkotika tersebut. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Samboja untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana lain yang berlaku.
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kalimantan Timur serta mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi guna menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba
( Alfian )