Tasikmalaya – jurnalpolisi.id
Perhimpunan Mahasiswa Independen Tasikmalaya (PAMIT) menyoroti kebijakan penganggaran pengadaan sarung yang tercantum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tasikmalaya Tahun Anggaran 2026 dengan total nilai mencapai sekitar Rp841 juta.
Berdasarkan penelusuran dokumen perencanaan pengadaan serta sejumlah pemberitaan media, terdapat beberapa paket pengadaan sarung di lingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya, antara lain pada Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah sekitar Rp527 juta, Kecamatan Kawalu sekitar Rp189 juta, serta Kecamatan Cihideung sekitar Rp124 juta.
Ketua PAMIT, Ujang Amin, menilai kebijakan tersebut menimbulkan pertanyaan serius terkait arah kebijakan anggaran dan skala prioritas belanja daerah.
Menurutnya, di tengah kondisi fiskal daerah yang sedang mengalami tekanan serta adanya sejumlah program pembangunan yang terdampak penyesuaian anggaran, kebijakan pengadaan sarung dengan nilai ratusan juta rupiah patut dipertanyakan rasionalitas dan urgensinya.
“Publik tentu berhak bertanya, apakah pengadaan sarung dengan nilai ratusan juta rupiah merupakan prioritas yang paling mendesak bagi masyarakat Kota Tasikmalaya saat ini?” ujar Ujang Amin.
PAMIT menilai persoalan ini bukan semata-mata mengenai jenis barang yang dianggarkan, melainkan menyangkut konsistensi pemerintah daerah dalam menetapkan prioritas pembangunan. Dalam situasi keterbatasan fiskal, setiap kebijakan anggaran seharusnya diarahkan pada program yang memiliki dampak langsung terhadap kebutuhan masyarakat, seperti pelayanan publik, infrastruktur, maupun kesejahteraan sosial.
Dalam audiensi bersama Sekretaris Daerah Kota Tasikmalaya pada 11 Maret 2026, PAMIT dan Pemerintah Kota Tasikmalaya telah menyepakati komitmen untuk memperkuat transparansi dan keterbukaan informasi terkait pengelolaan anggaran daerah.
Sebagai tindak lanjut dari kesepahaman tersebut, PAMIT telah menyampaikan surat resmi kepada Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Tasikmalaya, Kecamatan Cihideung, dan Kecamatan Kawalu untuk meminta penjelasan terbuka kepada publik mengenai dasar kebijakan, tujuan program, serta mekanisme pelaksanaan pengadaan sarung yang tercantum dalam APBD Tahun Anggaran 2026.
PAMIT menegaskan bahwa transparansi anggaran merupakan kewajiban pemerintah daerah sebagai pengelola uang publik. Tanpa penjelasan yang jelas kepada masyarakat, kebijakan seperti ini berpotensi menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap pengelolaan anggaran daerah.
“APBD adalah uang rakyat. Karena itu setiap kebijakan penganggaran harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada masyarakat,” tegas Ujang Amin.
PAMIT berharap Pemerintah Kota Tasikmalaya dapat segera memberikan penjelasan yang komprehensif kepada publik guna memastikan bahwa kebijakan anggaran daerah benar-benar mencerminkan kepentingan masyarakat dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.