Seulimeum. Aceh Besar. jurnalpolisi.id
Polres Aceh Besar menangkap YS, terduga pelaku tindak pidana penganiayaan dengan menggunakan tombak babi yang terjadi di Desa Ujong Keupula Kecamatan Seulimeum, Kabupaten Aceh Besar. Kasat Reskrim Polres Aceh Besar, AKP Teguh Prasetyo, menjelaskan penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP-B/13/V/2026/SPKT/Polres Aceh Besar/Polda Aceh, yang dilaporkan oleh Mahyudin (33).
Teguh Prasetyo menjelaskan kepada Awak Media Jurnal Polisi News, peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Kamis, 28/5/2026 sekitar pukul 00.00 WIB, setelah korban bernama Habibullah (32) pulang dari warung kopi menuju ke rumahnya.
“Saat hendak masuk ke pekarangan rumahnya, korban dikejutkan karena melihat seseorang sudah berada di dalam halaman rumahnya. Pelaku diketahui berinisial YS (53) membawa senjata tajam berupa satu batang tombak babi,” kata Teguh, Jumat, 29/5/2026.
Ketika korban sedang membuka pagar rumah, terduga pelaku mendekat dan mengarahkan cahaya senter tepat ke arah mata korban. YS kemudian langsung menusukkan tombak ke arah perut korban.
Namun, Habibullah berusaha menangkis serangan tersebut, sehingga mengalami luka robek pada tangan kanan sepanjang kurang lebih 30 sentimeter. Setelah itu, YS diduga kembali menusuk Habibullah dan mengenai paha kiri korban dengan luka tusuk sekitar 0,1 sentimeter.
Merasa terancam, Habibullah kemudian melawan dan berusaha merebut senjata dari tangan YS.
“Terjadilah perkelahian di mana saat memperebutkan tombak tersebut, pelaku sempat memukul wajah sebelah kiri korban hingga memar. Kemudian (korban) membalas dengan memukul wajah pelaku sebanyak dua kali hingga pelaku terjatuh dan tidak sadarkan diri,” jelasnya.
Usai kejadian, korban meminta pertolongan warga dan selanjutnya dievakuasi ke Rumah Sakit Umum Daerah dr. Zainoel Abidin Banda Aceh guna mendapatkan penanganan medis. Terduga pelaku juga dibawa ke rumah sakit yang sama untuk menjalani perawatan dan turut dijaga oleh Personel Pospol Lampanah beserta Tim Sat Reskrim Polres Aceh Besar.
Teguh Prasetyo mengatakan saat ini YS beserta barang bukti telah diamankan di Sat Reskrim Polres Aceh Besar guna proses penyidikan lebih lanjut. Polisi bakal menjerat YS dengan Pasal 466 ayat 1 subs 468 KUHP. (*Tengku)