Banda Aceh – jurnalpolisi.id
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Aceh mendesak Polda Aceh mengusut tuntas seluruh jaringan di balik aktivitas tambang emas ilegal di Kabupaten Aceh Jaya, menyusul longsor yang menewaskan tiga penambang di area perkebunan sawit PT TPP3 Astra, Desa Crakmong, Kecamatan Sampoiniet. Direktur WALHI Aceh, Ahmad Shalihin, menilai peristiwa tersebut bukan sekadar kecelakaan kerja, melainkan dampak dari aktivitas pertambangan ilegal yang telah berlangsung cukup lama.
Kami mempertanyakan bagaimana tambang ilegal bisa beroperasi di dalam wilayah konsesi perusahaan tanpa tindakan pencegahan yang memadai,” kata Ahmad Shalihin, Kamis (18/6/2026).
Menurut pria yang akrab disapa Om Sol itu, sebagai pemegang hak atas kawasan tersebut, PT TPP3 Astra bertanggung jawab menjaga areal konsesinya dari aktivitas yang melanggar hukum, termasuk dengan mengambil langkah pencegahan dan melaporkannya kepada aparat penegak hukum.
WALHI juga menyoroti dugaan pembiaran apabila aktivitas pertambangan ilegal berlangsung lama tanpa upaya penghentian yang efektif.
Publik berhak mempertanyakan apakah telah terjadi pembiaran, kelalaian, atau bahkan relasi tertentu yang membuat aktivitas ilegal ini terus berjalan. Dugaan tersebut harus dijawab melalui penyelidikan yang transparan dan menyeluruh,” ujarnya.
Karena itu, WALHI meminta kepolisian tidak hanya menindak para penambang di lapangan, tetapi juga mengusut pemodal, pemasok alat berat, penadah emas, pihak yang memberi perlindungan, hingga pihak yang diduga melakukan pembiaran jika ditemukan bukti yang cukup.
Menurut Om Sol, tragedi di Aceh Jaya harus menjadi momentum untuk menertibkan seluruh tambang emas ilegal di Aceh. Berdasarkan pemantauan WALHI, aktivitas tersebut tersebar sedikitnya di tujuh kabupaten dan telah menyebabkan hilangnya tutupan hutan seluas 23.433 hektare.
“WALHI menilai tambang ilegal bukan lagi persoalan sporadis, melainkan kejahatan lingkungan yang terorganisir dan berlangsung secara sistematis,” ungkap Om Sol. (*Tengku)