Jakarta jurnalpolisi.id
Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri) Komjen Pol. Prof. Dr. Dedi Prasetyo, S.H., M.Hum., M.Si., M.M. menegaskan bahwa ancaman terorisme dan ekstremisme saat ini telah mengalami perubahan signifikan, dari pola terstruktur menuju jejaring digital yang lebih cair, adaptif, dan sulit dikenali melalui pendekatan konvensional.
Hal tersebut disampaikan Wakapolri dalam Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Densus 88 Antiteror Polri Tahun Anggaran 2026 di Jakarta, Rabu (20/5/2026), yang turut dihadiri Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Pol. (Purn.) Eddy Hartono, S.I.K., M.H., serta Kadensus 88 AT Polri Irjen Pol. Sentot Prasetyo, S.I.K.
Rakernis Densus 88 tahun ini menjadi momentum memperkuat arah kebijakan penanggulangan terorisme yang lebih menitikberatkan pada pencegahan dini, perlindungan generasi muda, penguatan literasi digital, dan pendekatan kolaboratif lintas sektor di tengah perkembangan ancaman yang semakin kompleks.
Dalam arahannya, Wakapolri menekankan bahwa strategi penanganan terorisme harus berpijak pada Grand Strategy Polri 2025–2045 dan selaras dengan Renstra Polri 2025–2029 agar mampu menghadapi tantangan keamanan masa depan.
“Kita sedang menghadapi perubahan besar. Ancaman tidak lagi selalu hadir dalam bentuk organisasi besar yang mudah dipetakan, tetapi berkembang melalui ruang digital, simpatisan lepas, hingga jejaring yang dibentuk oleh algoritma. Karena itu, strategi kita juga harus berubah,” ujar Wakapolri.
Menurutnya, ekstremisme modern kini semakin terfragmentasi dan bergerak melalui individu atau kelompok kecil tanpa struktur formal, namun terkonsolidasi melalui paparan digital dan lingkungan sosial.
Wakapolri menjelaskan bahwa ideologi pelaku tidak lagi selalu hadir sebagai doktrin tunggal yang utuh, melainkan berupa fragmen ideologi yang bercampur sesuai kebutuhan psikologis dan sosial individu. Karena itu, pendekatan lama dalam memahami ekstremisme perlu dilengkapi dengan perspektif baru seperti Composite Violent Extremism (CoVE).
Ia juga mengingatkan bahwa ancaman ekstremisme saat ini bersifat “glocal”, ketika arus informasi global dapat dengan cepat memengaruhi dinamika sosial lokal melalui media digital.
“Ancaman tidak lagi bisa dipahami secara terpisah antara dimensi global dan lokal. Arus informasi bergerak cepat dan dapat memengaruhi lingkungan sosial dalam waktu singkat,” tegasnya.
Salah satu perhatian utama dalam Rakernis tersebut adalah meningkatnya kerentanan generasi muda terhadap paparan ekstremisme dan normalisasi kekerasan di ruang digital.
Data Densus 88 AT Polri per 19 Mei 2026 mencatat sebanyak 115 anak tergabung dalam True Crime Community (TCC) dan 132 anak terpapar radikalisme di berbagai wilayah Indonesia. Wakapolri menilai angka tersebut harus dipahami sebagai fenomena gunung es yang membutuhkan langkah pencegahan lebih dini.
“Kebijakan kontra-ekstremisme yang menyentuh anak harus dibangun dari logika perlindungan dini, bukan logika penindakan dini,” kata Wakapolri.
Menurutnya, anak perlu dipahami sebagai korban sekaligus aktor, sehingga pendekatan yang digunakan harus bersifat rehabilitatif, protektif, dan berbasis perlindungan, bukan semata-mata punitif.
Untuk memperkuat pencegahan, Densus 88 AT Polri diarahkan menggunakan pendekatan socioecological model yang mengintegrasikan keluarga, sekolah, komunitas, pemerintah, dan ruang digital sebagai sistem perlindungan bersama.
Konsep tersebut diwujudkan melalui pembangunan ekosistem “Rumah Aman menuju Sekolah Aman”, dengan Polri berperan sebagai penghubung koordinasi lintas pihak dalam mendeteksi serta mencegah potensi risiko sejak dini.
Dalam kesempatan itu, Wakapolri juga menekankan pentingnya collaborative approach atau pendekatan kolaboratif dalam menghadapi ancaman ekstremisme modern.
“Ancaman ekstremisme tidak dapat diputus oleh satu institusi. Ia harus dihadapi melalui sinergi utuh antara Polri, kementerian, pemerintah daerah, sekolah, keluarga, dan masyarakat. Keamanan masa depan dibangun melalui kolaborasi,” tegasnya.
Pendekatan tersebut dinilai menjadi fondasi penting menghadapi ancaman multidimensional yang kini bergerak lintas platform dan lintas batas negara.
Wakapolri turut mengapresiasi sejumlah langkah preventif yang telah dilakukan Ditcegah Densus 88, di antaranya penguatan Direktorat PPA-PPO di 11 Polda dan 22 Polres, program edukasi di 90 SMA Negeri di DKI Jakarta yang menjangkau 31.234 siswa serta 1.300 guru dan orang tua, program Ratakan Bali Pro Max di 70 sekolah dengan 9.950 peserta, hingga penerbitan 70 surat edaran pembatasan penggunaan gawai di sekolah di 33 provinsi.
Sementara itu, Kadensus 88 AT Polri Irjen Pol. Sentot Prasetyo menegaskan bahwa Densus 88 terus memperkuat strategi penanggulangan yang lebih adaptif dengan mengedepankan deteksi dini, asesmen risiko, dan penguatan ketahanan generasi muda di tengah perubahan pola ancaman di era digital.
Rakernis Densus 88 AT Polri Tahun Anggaran 2026 menjadi ruang strategis untuk menyusun arah kebijakan menghadapi ancaman ekstremisme yang berubah cepat, sekaligus memperkuat transformasi kelembagaan menuju pendekatan yang prediktif, preventif, humanis, dan berbasis ilmu pengetahuan.
Menutup arahannya,
Wakapolri menegaskan pentingnya menghadirkan negara melalui pencegahan sosial sebelum ancaman berkembang menjadi risiko nyata.
“Negara tidak boleh hanya datang saat api sudah membesar; pencegahan sosial harus hadir lebih awal, sedangkan penegakan hukum menjadi langkah terakhir yang terukur,” pungkasnya.
( Alfian )