
POLRESTABES BANDUNG – jurnalpolisi.id
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol. Dedi Supriyadi, S.I.K., didampingi Wakapolrestabes Bandung AKBP Dr. Dedi Wahyudi, S.Sos., S.I.K., M.H., M.I.K., Kabag Ops AKBP Dr. Hj. Asep Saepudin, S.Pd., M.H., Kasat Reskrim AKBP Anton, S.H., S.I.K., M.H., serta Kasi Humas AKP Nurindah Murdiani, S.H., melaksanakan press release pengungkapan kasus Curat, Curas, dan Curanmor periode 1 s.d. 21 Juli 2026 di Mapolrestabes Bandung.
Dalam keterangannya, Kapolrestabes Bandung Kombes Pol. Dedi Supriyadi, S.I.K. menyampaikan bahwa selama periode 1 hingga 21 Juli 2026, Satreskrim Polrestabes Bandung bersama jajaran Polsek berhasil mengungkap 15 kasus, terdiri dari 8 kasus curanmor roda dua, 6 kasus curas, dan 1 kasus kepemilikan senjata tajam, dengan 19 orang tersangka berhasil diamankan. Dari pengungkapan tersebut, polisi turut menyita barang bukti berupa 11 unit sepeda motor, 14 bilah golok dan clurit, 2 buah kunci astag, 5 mata kunci astag, 4 unit telepon genggam, 1 unit laptop, 5 potong pakaian, 1 stik baton, dan 1 buah kunci pas. Para tersangka diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolrestabes Bandung juga menyampaikan klarifikasi terhadap sejumlah informasi yang sempat viral di media sosial dan diberitakan sebagai kasus pembegalan. Menurutnya, setelah dilakukan penyelidikan secara menyeluruh, tidak semua peristiwa yang ramai diberitakan sebagai pembegalan merupakan tindak pidana pembegalan.
“Pada kesempatan ini kami sengaja menghadirkan keluarga korban agar masyarakat mendapatkan informasi yang benar berdasarkan fakta hasil penyelidikan, bukan berdasarkan asumsi maupun informasi yang beredar di media sosial,” ujar Kombes Pol. Dedi Supriyadi.
Di hadapan awak media, orang tua korban kecelakaan lalu lintas menyampaikan bahwa kejadian yang menimpa anaknya merupakan kecelakaan lalu lintas, bukan aksi pembegalan sebagaimana yang sempat ramai diberitakan. Orang tua korban juga mengucapkan terima kasih kepada Polrestabes Bandung yang telah bekerja secara profesional sehingga fakta yang sebenarnya dapat diketahui oleh masyarakat.
Selain itu, saudara korban kasus pembunuhan turut memberikan keterangan bahwa peristiwa yang menimpa keluarganya bukan merupakan pembegalan, melainkan tindak pidana pembunuhan yang dipicu persoalan penagihan utang. Pihak keluarga berharap masyarakat tidak lagi menyebarkan informasi yang belum tentu benar karena dapat menimbulkan keresahan serta menyakiti keluarga korban.
Kapolrestabes Bandung menegaskan bahwa setiap laporan yang diterima akan ditangani secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti. Masyarakat diimbau agar tidak mudah mempercayai maupun menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, serta selalu menunggu keterangan resmi dari kepolisian agar tidak terbentuk opini yang keliru.
Di akhir keterangannya, Kapolrestabes Bandung Kombes Pol. Dedi Supriyadi, S.I.K. menegaskan bahwa Polrestabes Bandung bersama seluruh jajaran akan terus meningkatkan kegiatan preventif, patroli, dan penegakan hukum guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat. Polrestabes Bandung berkomitmen untuk terus hadir melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat serta memastikan Kota Bandung tetap aman, nyaman, dan kondusif dari segala bentuk tindak kriminalitas.
(Tanjung Hamirzen)




