
BALIKPAPAN jurnalpolisi.id
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Balikpapan berhasil mengungkap kasus pencurian alat bengkel yang sempat viral di media sosial. Seorang pria berinisial AD (42), warga Kelurahan Margasari, Kecamatan Balikpapan Barat, ditangkap kurang dari 24 jam setelah diduga mencuri sebuah impact listrik bernilai sekitar Rp9 juta.
Kasus tersebut bermula dari aksi pencurian yang terjadi pada Sabtu (4/7/2026) di sebuah bengkel di Jalan MT Haryono RT 15, Kelurahan Damai, Kecamatan Balikpapan Selatan. Kejadian itu terekam kamera pengawas (CCTV) dan videonya kemudian beredar luas di media sosial hingga menjadi perhatian publik.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolresta Balikpapan Kombes Pol. Jerrold H.Y. Kumontoy memerintahkan jajaran Satreskrim untuk segera melakukan penyelidikan guna mengungkap pelaku.
Kasatreskrim Polresta Balikpapan, AKP Agus Fitriadi, mengatakan tim penyidik langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan keterangan saksi, serta menganalisis rekaman CCTV hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku dalam waktu kurang dari 1×24 jam.
“Kami langsung bergerak melakukan penyelidikan setelah menerima informasi. Berkat rekaman CCTV dan hasil olah TKP, identitas pelaku berhasil diketahui dan yang bersangkutan segera diamankan,” ujar AKP Agus Fitriadi, Selasa (7/7/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan, pencurian terjadi ketika seorang pekerja bengkel meletakkan impact listrik, alat yang digunakan untuk membuka baut roda kendaraan besar, di belakang truk setelah selesai melakukan penggantian ban. Saat pekerja membawa ban bekas ke gudang, pelaku yang melintas melihat kondisi bengkel dalam keadaan sepi dan alat tersebut tidak berada dalam pengawasan.
Melihat adanya kesempatan, AD kemudian mengambil alat tersebut dan melarikan diri menggunakan sepeda motor Honda Scoopy berwarna merah hitam dengan nomor polisi KT 6530 ZK.
Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, berupa di antaranya satu unit impact listrik hasil curian, sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi, serta rekaman CCTV yang menjadi alat bukti utama dalam proses penyelidikan.
Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp9 juta. Saat ini tersangka telah ditahan di Polresta Balikpapan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
AKP Agus menegaskan penyidik akan menuntaskan proses hukum hingga tahap pelimpahan berkas perkara kepada kejaksaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp500 juta.
Di akhir keterangannya, AKP Agus Fitriadi mengimbau masyarakat agar lebih meningkatkan kewaspadaan terhadap barang-barang berharga dan tidak meninggalkannya tanpa pengawasan.
“Kami mengajak masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana.
Informasi dari masyarakat sangat membantu kepolisian dalam mengungkap kasus secara cepat dan menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif,” pungkasnya.
( Alfian )




