Balikpapan, jurnalpolisi.id
Unit Jatanras Polsek Balikpapan Barat berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan mengamankan dua orang terduga pelaku di wilayah hukum Polsek Balikpapan Barat, Kalimantan Timur.
Pengungkapan tersebut dilakukan pada Minggu (26/4/2026) sekitar pukul 20.00 WITA di Jalan Gunung Satu Gang Patriot, RT 11, Kelurahan Margo Mulyo, Kecamatan Balikpapan Barat, tepatnya di depan Musala Andrunna Duwah.
Kapolsek Balikpapan Barat AKP Sukarman Sarun S.H melalui Kanit Reskrim Iptu Hendik Winarto S.H menyampaikan, pengungkapan kasus itu berawal saat Unit Jatanras melaksanakan kegiatan penyelidikan di wilayah hukum Polsek Balikpapan Barat. Saat berada di lokasi, petugas mencurigai dua pria yang berada di pinggir jalan dan langsung melakukan pemeriksaan.
Dari hasil penggeledahan terhadap salah satu pelaku, petugas menemukan empat paket narkotika jenis sabu yang disimpan di kantong celana sebelah kanan.
“Petugas menemukan empat paket sabu dalam plastik flip bening dengan berat brutto 1,12 gram. Kedua pelaku mengakui barang haram tersebut merupakan milik mereka,” ujar pihak kepolisian.
Dua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial HW (38), warga Kelurahan Baru Tengah, Balikpapan Barat, dan NA (24), warga Kelurahan Karang Joang, Balikpapan Utara.
Selain mengamankan kedua tersangka, polisi turut menyita barang bukti berupa empat paket sabu dengan berat brutto 1,12 gram serta satu celana panjang warna cokelat yang digunakan untuk menyimpan barang bukti.
Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Mapolsek Balikpapan Barat guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Kasus tersebut ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/12/IV/2026/P.Kaltim/Res Bpp/Sek Barat tertanggal 26 April 2026.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Pihak kepolisian menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Balikpapan guna menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
( Alfian )