
PEMALANG -jurnalpolisi.id
Setelah berita pemasangan kabel jaringan internet/WiFi secara sembarangan pada tiang listrik di Pedukuhan Pedatuan RT 22/RW 02, Desa Rembul, Kecamatan Randudongkal, Kabupaten Pemalang disebarkan, sejumlah awak media berupaya mendapatkan konfirmasi resmi dari pihak PLN Unit Pelayanan (UPJ) Randudongkal.
Saat ditemui awak media, Dede Kurniawan selaku Supervisi Teknik PLN UPJ Randudongkal membenarkan bahwa pihaknya tidak pernah memberikan izin maupun menjalin kerja sama kemitraan dengan pihak penyedia layanan WiFi yang memasang kabel pada aset tiang listrik milik PLN di lokasi tersebut.
“Kami tegaskan, sampai saat ini tidak ada perjanjian kerja sama, izin penggunaan aset, maupun kemitraan apa pun yang disepakati antara PLN UPJ Randudongkal dengan pihak pelaku usaha layanan internet yang melakukan pemasangan kabel di Desa Rembul. Segala aktivitas pemasangan yang terjadi di lapangan murni dilakukan tanpa sepengetahuan dan izin resmi dari pihak kami,” ujar Dede Kurniawan kepada awak media, Jumat (24/7).
Sebelumnya, warga setempat melaporkan kegelisahannya terkait pemasangan kabel yang dilakukan secara mendadak tanpa koordinasi dengan pihak berwenang. Aktivitas tersebut diduga melanggar sejumlah aturan perundang-undangan, antara lain UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, Peraturan Menteri ESDM No. 27 Tahun 2017, UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, serta Peraturan Menteri Kominfo No. 1 Tahun 2022.
Pemasangan tanpa izin ini dinilai sangat berbahaya karena berpotensi menyebabkan korsleting arus listrik, gangguan pasokan listrik ke rumah warga, hingga membahayakan keselamatan nyawa masyarakat yang melintas maupun beraktivitas di sekitar tiang listrik. Selain itu, penggunaan aset milik negara tanpa hak juga merupakan kerugian bagi PLN maupun negara.
Terkait hal ini, pihak PLN UPJ Randudongkal menyatakan akan segera melakukan pengecekan langsung ke lokasi dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk meminta pihak terkait untuk segera melepas kabel yang terpasang secara ilegal tersebut.
Sementara itu, warga berharap instansi terkait turut mempercepat proses penindakan hukum agar kejadian serupa tidak terulang kembali di wilayah Randudongkal maupun daerah lain di Kabupaten Pemalang. Hingga saat ini, pihak penyedia layanan WiFi berinisial “K” tersebut belum dapat dimintai keterangan terkait pernyataan resmi dari PLN ini.
Eddy – Budi dan team




