
TANGGAMUS– jurnalpolisi.id
Tata kelola Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) diduga bermasalah. Muncul dugaan adanya ketidaktransparanan dalam pengelolaan keuangan hingga kewenangan pencairan dan penggunaan dana yang dipertanyakan. Ironisnya, ketua beserta jajaran pengurus BUMDes disebut-sebut tidak dilibatkan secara langsung dalam pengelolaan anggaran yang seharusnya menjadi tanggung jawab kelembagaan tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sumber, sejak proses awal pembentukan BUMDes, mulai dari pembukaan rekening hingga pembentukan kepengurusan, terdapat dugaan bahwa pengelolaan administrasi dan keuangan lebih banyak dikendalikan oleh Kepala Pekon Muzami bersama Fahrizal yang diketahui menjabat sebagai Bendahara Pekon, bukan bendahara BUMDes.
Sumber mengungkapkan, ketua BUMDes diduga tidak mengetahui secara pasti besaran dana yang dicairkan maupun mekanisme penggunaan anggaran. Bahkan, kewenangan yang semestinya dijalankan oleh pengurus BUMDes disebut justru berada di tangan pihak lain.
Persoalan ini semakin menjadi sorotan setelah muncul keterangan mengenai pencairan dana tahap pertama yang disebut-sebut masuk ke rekening milik Putra, yang diketahui menjabat sebagai Kaur TPK.
Menurut keterangan sumber, setelah dana tersebut masuk ke rekening, uang kemudian diduga diambil oleh Kepala Pekon Muzami tanpa sepengetahuan ketua BUMDes. Dana tersebut selanjutnya disebut digunakan untuk pembelian hewan ternak berupa kambing yang dilakukan atas inisiatif kepala pekon.
Apabila informasi tersebut benar, kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai mekanisme pencairan, persetujuan penggunaan anggaran, serta pencatatan transaksi keuangan BUMDes.
“Ketua BUMDes sama sekali tidak diberi tahu. Yang mengetahui jumlah uang, yang mencairkan, dan yang mengelola justru kepala pekon bersama bendahara pekon. Ketua BUMDes seolah-olah hanya menjadi nama dalam kepengurusan,” ungkap sumber kepada awak media.
Tidak berhenti sampai di situ, sumber juga menyampaikan bahwa ketua BUMDes sempat mengalami kesulitan pembiayaan ketika mengurus pembukaan rekening lembaga tersebut. Bahkan, ketua BUMDes dikabarkan harus mencari pinjaman kepada sejumlah pihak untuk memenuhi kebutuhan administrasi.
Salah satu pinjaman yang disebutkan bernilai Rp300.000 hingga kini dikabarkan belum dikembalikan. Keadaan tersebut semakin memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana keterlibatan dan kewenangan ketua BUMDes dalam menjalankan tugas kelembagaannya.
Secara tata kelola, BUMDes harus dijalankan berdasarkan prinsip profesionalitas, transparansi, akuntabilitas, dan pembagian kewenangan yang jelas. Pengurus BUMDes memiliki tanggung jawab sesuai kedudukan masing-masing, termasuk dalam pengelolaan administrasi, kegiatan usaha, serta pertanggungjawaban keuangan.
Oleh karena itu, dugaan keterlibatan pihak di luar struktur pengurus dalam mengendalikan pencairan dan penggunaan dana perlu ditelusuri secara objektif. Terlebih, apabila benar ketua dan bendahara BUMDes tidak mengetahui transaksi keuangan yang berlangsung, hal tersebut patut menjadi bahan evaluasi serius bagi instansi pengawas.
Masyarakat berharap pihak Kecamatan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), serta Inspektorat Kabupaten Tanggamus segera melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan BUMDes tersebut.
Pemeriksaan diharapkan tidak hanya sebatas administrasi, tetapi juga menelusuri aliran dana, bukti pencairan, penggunaan anggaran, pembelian aset berupa kambing, serta kesesuaian seluruh transaksi dengan laporan pertanggungjawaban BUMDes.
Awak media juga membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada Kepala Pekon Muzami, Fahrizal selaku Bendahara Pekon, Putra selaku Kaur TPK, serta ketua dan seluruh pengurus BUMDes agar persoalan ini dapat diberitakan secara berimbang.
BUMDes Jangan Hanya Menjadi Struktur Formalitas
Keberadaan BUMDes sejatinya merupakan instrumen penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat pekon. Karena itu, pengelolaannya tidak boleh hanya sebatas pembentukan struktur organisasi di atas kertas.
Ketua dan pengurus BUMDes harus memiliki ruang serta kewenangan sesuai tugas dan tanggung jawabnya. Transparansi keuangan juga menjadi kewajiban penting agar setiap penggunaan dana dapat diketahui, dicatat, dan dipertanggungjawabkan.
Jangan sampai lembaga ekonomi milik masyarakat justru kehilangan fungsi akibat dugaan pengambilalihan kewenangan oleh pihak-pihak tertentu.
Kini, masyarakat menantikan jawaban dan keterbukaan dari pihak terkait. Siapa sebenarnya yang mengendalikan dana BUMDes? Mengapa ketua dan pengurus disebut tidak mengetahui proses pencairan? Dan bagaimana pertanggungjawaban penggunaan dana yang diduga dialihkan untuk pembelian kambing?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut perlu dijawab melalui klarifikasi terbuka dan pemeriksaan oleh instansi berwenang demi menjamin pengelolaan keuangan BUMDes yang transparan, profesional, dan sesuai ketentuan.
(Helmi)




