Lueng Bata. Banda Aceh. jurnalpolisi.id
Personel Polsek Lueng Bata berhasil mengamankan seorang pria yang diduga melakukan tindak penganiayaan terhadap mantan pacarnya mengunakan pisau kerambit di wilayah Kecamatan Lueng Bata, Kota Banda Aceh.
Pelaku AF Alias Bedu (31) ditangkap dirumahnya pada Selasa 2/6/2026 dini hari setelah korban NA (24) melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian pada tanggal 12 Maret 2026 silam.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Andi Kirana melalui Kapolsek Lueng Bata AKP Jufri menjelaskan kepada awak media Jurnal Polisi News, bahwa peristiwa penganiayaan itu terjadi setelah terjadi perselisihan antara pelaku dan korban.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, pelaku diduga tidak dapat menerima berakhirnya hubungan asmara yang pernah terjalin dengan korban, sehingga memicu tindakan kekerasan.
Pada saat hubungan korban dengan pelaku masih harmonis, korban NA memodalkan pelaku untuk merehap kamar dirumah pelaku agar disewakan kepada orang lain, namun saat hubungan asmara retak, korban saat itu meminta kepada pelaku agar modal dan keuntungan untuk diserahkan kepada dirinya, sebut kapolsek.
Lalu, saat korban meminta agar data dokumentasi di handphone untuk di pindahkan, pelaku membanting hp korban sehingga pecah dan pelaku juga mengancam korban dengan sebilah pisau sehingga korban terluka dibagian tangan dengan mendapat tujuh jahitan akibat pisau yang diarahkan oleh pelaku ke korban, tutur AKP Jufri.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sejumlah luka dibagian tangan dan segera mendapatkan penanganan medis.
Berkat kerja cepat petugas, pelaku dan barang bukti sebilah pisau kerambit berhasil diamankan tanpa perlawanan dan selanjutnya dibawa ke Mapolsek Lueng Bata untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini, penyidik masih mendalami motif serta kronologi lengkap kejadian guna melengkapi proses hukum. (*Tengku)